Pembahasan Raperda Terkait Reklamasi Resmi Dihentikan

Selasa, 12 April 2016 – 17:32 WIB
DPRD DKI. Foto; Ist

jpnn.com - JAKARTA - ‎DPRD DKI Jakarta resmi menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI pada 7 April lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penghentian itu dilakukan karena ada peristiwa operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

BACA JUGA: Fadli Zon Ikut Kritik Penertiban Luar Batang

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami putuskan pembahasan dua raperda dihentikan," kata Pras, Selasa (12/4).

Pras tidak memastikan sampai kapan pembahasan dua raperda itu dihentikan. "Ternyata di dalam membahas raperda ini terjadi sesuatu," ucap Pras.

BACA JUGA: Terkurung di Kamar Saat Api Berkobar, Aan Tak Terselamatkan

Seperti diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembahasan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. ‎

Selain Sanusi, dua tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lebaran 3 Bulan Lagi, Tanah Abang Sudah Diserbu Pembeli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kalau Mabuk ya Gue Tempeleng Lo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler