Pembahasan RUU BUM Desa Dihentikan, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Komprehensif

Kamis, 27 Januari 2022 – 22:42 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD pada Kamis (27/1) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada program legislasi nasional. Foto: Nugrah S./Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum diperlukan.

Regulasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dua undang-undang (UU) sekaligus.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Pilih Desa Sirnaresmi untuk Peringati Sewindu UU Ini

Yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Regulasi yang terkait BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD pada Kamis (27/1).

BACA JUGA: Kemendes Minta ISSF Tak Hanya Fokus Pada Benefit BUMDes

Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, menyepakati pandangan tersebut.

Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD, dan pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.

BACA JUGA: Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa

"Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan DPD menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya," kata Abdul Wahid.

Rapat kerja yang diselenggarakan Baleg DPR ini membahas RUU ini yang sudah masuk Prolegnas 2021.

Sekadar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Dua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkum HAM Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus membuka pendaftaran bagi BUM Desa untuk menjadi badan hukum.

Dilakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi objektif melalui Sistem Informasi Desa untuk memastikan BUM Desa memang sehat secara ekonomi. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler