Pembahasan RUU Pemilu Tinggal Menunggu Ampres

Senin, 26 September 2016 – 15:05 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). 

Namun dokumennya belum diserahkan ke DPR karena masih menunggu Amanat Presiden (Ampres). 

BACA JUGA: Ternyata, Nama Agus Yudhoyono Dimunculkan Syarif Hasan

"Semua draft sudah selesai. Tinggal menunggu Ampres saja. Sudah diputuskan di rapat kabinet," kata Tjahjo usai menghadiri peluncuran buku berjudul Perjalanan Panjang Pilkada Serentak, karya Rambe Kamarul Zaman di kompleks Parlemen, Senin (26/9).

Tjahjo menyebutkan, poin-poin krusial dari tiga UU terkait pemilu yang akan direvisi akan dibahas bersama DPR. 

BACA JUGA: Poros Cikeas Kebut Pembentukan Tim Kampanye Agus-Sylvi

Ketiganya adalah UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 

Mantan Sekjen DPP PDIP ini juga menyebutkan setidaknya ada 13 isu penting dalam RUU pemilu , yang nantinya disodorkan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama.

BACA JUGA: Parpol Harus Beber Pertimbangan Tetapkan Nama Balon Kada

Termasuk diusulkan opsi soal sistem terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas. Mana yang terbaik akan dibahas bersama dewan.

Kemudian berkaitan dengan penentuan kursi di daerah pemilihan, juga soal parliamentary treshold (PT). 

Menurut Tjahjo, ada beragam aspirasi soal PT, apakah naik atau diturunkan dari 3,5 persen, akan dikaji bersama-sama. 

"Kan ada parpol yang ingin naik, tetapi nanti kita rumuskan secara bersama yang bisa menampung semua. Ini kan tergantung pada kepentingan partai politik menghadapi Pemilu," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Agus Masuk Daftar Tokoh Penuh Daya 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler