jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran ruangan lantai II Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau pada Selasa (1/2) sore.
Pelaku pembakaran kantor Bappeda Riau ternyata pria berinisial I suami dari salah seorang pegawai yang bekerja di kantor tersebut.
BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun
Kasubdit III Jatanras Polda Riau Komisaris Polisi Ernis Sitinjak di Pekanbaru, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Kantor tersebut merupakan lokasi di mana istrinya bekerja.
"Tersangka juga mengaku cemburu kepada istrinya karena saat libur istrinya malah pergi ke kantor," ujarnya.
Ernis melanjutkan sesaat sebelum kejadian istri tersangka sempat mengajak salat, tetapi tiba-tiba I pergi tanpa sepengetahuan istrinya dan tidak mengatakan mau ke mana.
"Bahkan istrinya tak tahu tersangka nekat melakukan hal tersebut," ungkap Ernis.
Tersangka juga mengaku sudah mempersiapkan barang-barang tersebut dari rumah.
BACA JUGA: Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kombes Harry: Itu Instruksi Kapolri
Sedangkan handuk yang digunakan untuk membakar dibasahinya di dalam mobil sebelum turun melakukan aksinya.
"Setelah memecahkan pintu kaca, di dalam tersangka bertemu dengan penjaga dan mengacungkan palu dan berkata 'Jangan mendekat, Jangan macam-macam'. Lalu I pergi ke lantai dua dan membakar sofa," ucapnya.
Berdasarkan hasil pernyataan keluarga, pelaku tidak memiliki riwayat punya gangguan kejiwaan dan tak pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya
BACA JUGA: Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap, Kasusnya Bikin Malu Polri
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang-barang yang terbakar di kantor Bappeda Riau, di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi