Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 02 Agustus 2014 – 02:26 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Aksi dugaan pembakaran hutan dan lahan kerap terjadi di Kalimantan Barat saban tahun, saat musim kemarau tiba.

Terbaru, Badan Nasional Penanggulangan Bencana merilis ada 268 hotspot atau titik api yang terdeteksi di Bumi Khatulistiwa.

BACA JUGA: Siswa SMK Tenggelam di Pelabuhan Ratu

Kepolisian Daerah Kalbar juga tak tinggal diam, meskipun aksi dugaan pembakaran lahan dan hutan bukan hanya merupakan tanggungjawab Polri.

Namun, juga merupakan tanggungjawab seluruh komponen, baik masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. "Bukan hanya tanggungjawab Polri semata," tegas Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto kepada JPNN, Jumat (1/8).

BACA JUGA: Kereta Sempat Terlambat, Hari Ini Puncak Arus Balik

Dijelaskan Arief, sejak menjelang musim kemarau, Polda Kalbar dan seluruh jajaran telah melakukan tindakan proaktif.

Tindakan itu dalam bentuk kegiatan preemtif, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran lahan pada musim kering.

BACA JUGA: Ibukota Calon Provinsi Tapanuli jadi Rebutan

Selain itu, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Serta mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat kondisi alam, dan melarang melakukan pembakaran lahan untuk membuka ladang baru.

"Kita juga melakukan kegiatan preventif," tegasnya.

Kegiatan preventif itu adalah  bersama instansi terkait baik pemerintah daerah, bupati, camat, kepala desa, tokoh masyarakat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

"Saat ini yang sedang dilakukan adalah bersama instansi terkait berupaya mengatasi kebakaran yang terjadi," kata Arief lagi.

Ia menjelaskan, untuk mengantisipasi kebakaran Polda telah melaksanakan operasi penanggulangan bencana kebakaran dengan membentuk Satuan Tugas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penanganan Kebakaran dan Satgas Penegakan Hukum.

Menurutnya, satgas ini terkoordinasi dari Polda dan Kepolisian Resor jajaran bekerjasama dengan BPBD serta instansi terkait lainnya.

Arief memaparkan, dengan terjadinya kebakaran saat ini, Polda melakukan penyelidikan untuk mengetahui faktor penyebabnya.

Apakah disebabkan oleh faktor alam atau ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu. Jika ada kesengajaan, maka Polda tak segan-segan menindak tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Bila ada bukti unsur kesengajaan maka akan dilakulan penegakan hukum," kata alumni Akademi Kepolisian tahun 1987 itu.

Nah, Arief melanjutkan, bila ditemukan unsur kesengajaan maka terhadap pelaku baik perorangan maupun korporasi, akan dikenakan pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tak tanggung-tanggung, pelaku diancam dengan hukum penjara yang tinggi dan denda yang besar.

"Yang ancamannya adalah hukuman penjara minimal tiga tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata bekas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.

Namun, Arief melanjutkan, sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukkan belum ada faktor kesengajaan baik perorangan maupun korporasi membakar hutan dan lahan.

Seperti diketahui, titik api di Kalbar terus membara. Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua, Selasa (29/7), hotspot di Kalbar terdeteksi sebanyak 268 titik.

Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, sebaran hotspot di Kalbar adalah 15 titik di Bengkayang, 25 di Kapuas Hulu, tujuh di Kayong Utara, 19 di Ketapang, 15 di Kubu Raya, delapan di Landak. Kemudian, 19 di Pontianak, 65 di Sambas, 33 di Sanggau, lima di Sekadau, dua di Singkawang dan 47 di Sintang.

"Kepala BNPB, Syamsul Maarif, telah memerintahkan memindahkan helikopter MI-8 dari Palangkaraya ke Pontianak untuk melakukan water bombing," kata Sutopo, Selasa (29/7).

Ia menambahkan, gubernur, bupati dan wali kota diminta intensif memimpin pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkutan Motor Gratis Mulai Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler