Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya

Sabtu, 25 September 2021 – 18:50 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana (kanan) bersama pemuka agama ustas Das'ad Latif (kiri) menanyai tersangka KB (tengah) usai ditangkap saat rilis kasus di aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. 

Pria yang ditangkap itu berinisial KB (27). 

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Identitas Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengetahui motif KB melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9) dini hari. 

"Tim telah melakukan pengejaran, dan pada pukul 14.00 WITA kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat rilis beserta tersangka di kantor polisi setempat, Sabtu (25/9). 

BACA JUGA: Pak JK Kecam Aksi Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasar laporan dan informasi diterima, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid, polisi mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA: Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar, Ini Imbauan Ustaz Dasad Latif dan Komjen (Purn) Syafruddin

Selain itu, hasil olah TKP Tim Laboratorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.

Witnu menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan KB sebagai tersangka. 

“Kami kenakan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu. 

Dia mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perbuatan itu akibat karena sakit hati kepada pengurus masjid. 

Menurut Witnu, pelaku merasa setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. 

Namun, saat api sudah membara, pelaku turun. 

Selanjutnya, pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.

Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar. 

Saat malam kejadian itu, memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.

"Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika," ungkapnya. 

"Ini juga akan kami kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar," tambahnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sajadah yang sudah terbakar. 

Sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. 

Kemudian, potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci yang berada dekat dengan mimbar.

Tersangka KB saat ditanya apa tujuannya membakar mimbar masjid itu, menuturkan karena sakit hati sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid. 

KB mengaku sempat bakar-bakar kayu di dekat masjid. 

Sekitar pukul 21.00 WITA, kata dia, saat mau tidur di masjid untuk istirahat, tetapi dilarang pengamanan masjid.

"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Malm tadi sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun tetapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler