Pembakar Rumah di Linggau itu Ternyata Mantan Anggota TNI, nih Tampangnya

Jumat, 24 April 2020 – 23:56 WIB
Tersangka Dedek Rahmadi alias Dedek, rumah yang dibakar dan barang bukti senjata rakitan. Foto: Ansyori Malik/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembakaran satu unit rumah di Lubuklinggau Utara, Sumsel, Jumat (24/4).

Pelaku pembakaran rumah permanen ukuran 12,5 x 20 M2 di Jl Lintas Sumatera, Kelurahan Durian Rampak, kecamatan Lubuklinggau Utara I, dua bulan lalu itu adalah suami korban sendiri yakni Dedek Rahmadi alias Dedek (35). Pelaku mengaku mantan anggota TNI AD.

BACA JUGA: Ogah Berdamai dengan Pelaku, Ayah Korban Pencabulan Dihujani Tikaman

“Kami mendapat informasi kalau tersangka berada dirumah orang tuanya di Palembang,” kata Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik.

Kemudian anggota melakukan pengintaian. Dan pada hari Kamis (23/4) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka yang ssdang tidur dapat ditangkap. Dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, lalu anggota mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek isi peluru 4 beserta amunisinya sebanyak 4 buah.

BACA JUGA: Dua Perwira Polisi Terjangkiti COVID-19, Semua Personel yang Kontak Langsung Jalani Tes

Peristiwa pembakaran rumah itu terjadi Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Rumah tersebut ditempati tersangka dengan istrinya (korban) yakni Roswita alias Ros (39), PNS Bidan Puskesmas Petanang beserta anak mereka. “Tersangka tambah kesal korban tak kunjung pulang kerumah,” jelasnya.

Kejadian berawal sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi selisih paham dan cekcok mulut diantara korban dan tersangka yang merupakan suami istri. Dan tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim dan Keluarga Akhirnya Menyampaikan Permohonan Maaf

“Dan sempat menembakan sebanyak dua kali ke arah korban. Namun tidak meledak,” bebernya. Sehingga Korban merasa ketakutan dan pergi dari rumahnya menuju ke rumah orang tuanya yang masih dialamat yang sama.

“Sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka mengakui dalam keterangannya mendatangi rumah mertuanya untuk mengajak Istrinya (korban) dan anak-anaknya pulang ke rumahnya,” jelas Kapolsek.

Namun, korban tidak mau diajak pulang. Sebab merasa ketakutan. Sehingga Ibu korban meminta kepada tersangka agar korban untuk sementara tinggal dulu di rumah orang tuanya, tetapi tersangka marah. “Mengancam jika tidak pulang, maka rumah akan dibakar,” timpalnya.

Lalu dengan bernada emosi, tersangka pun pulang ke rumahnya dengan mengajak anak-anaknya. Dan setelah sekian lama menunggu, ternyata korban (istrinya) juga tidak kunjung pulang. Sehingga tersangka tambah kesal. “Lalu masuk ke dalam kamar rumahnya kemudian mengambil sprei dari dalam kasur,” ungkapnya.

Dan menggulung-gulung sprei tersebut. Lantas mengambil korek api gas dari kantong celananya. Setelah itu membakar sprei tersebut dan meletakkannya di atas kasur. Selanjutnya tersangka merobohkan lemari anaknya yang berada di ruang tamu.

“Lalu tersangka pergi membiarkan api membesar,” ujarnya.

Dan tersangka membawa kedua anaknya melarikan diri dengan menggunakan mobil mengarah ke Tegal, Jawa Tengah. Kemudian ke Malang, Jawa Timur ke rumah keluarganya. Lalu akhir bulan Maret, tersangka kembali ke rumah orang tuanya di Palembang.

“Kerugian korban 1 unit rumah permanen m beserta isi barang-barang dan surat-surat penting lainnya yang diperkirakan kerugian sekitar Rp.300.000.000,” pungkasnya.(wek)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler