jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara murni karena pemberitaan.
Pembakar rumah wartawan media terbitan Aceh diduga oleh oknum TNI itu terjadi pada 31 Juli 2019.
BACA JUGA: Pembakar Rumah Wartawan Diduga Oknum TNI, Kapendam Turun Tangan
Juli mengatakan kesimpulan itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan AJI selama beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara.
"Kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli Amin di Banda Aceh, Selasa (11/1).
BACA JUGA: Pengakuan Nia Ramadhani Ini Diungkap Hakim di Persidangan
Dia juga menyatakan kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi di Aceh Tenggara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.
Juli menjelaskan dampak yang ditimbulkan atas kejadian itu menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.
BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY, MKA Beri Pengakuan Mengejutkan
Menurut Juli, kasus itu juga tidak semata-mata tentang pembakaran, tetapi AJI Aceh menemukan adanya penyertaan.
Sebab, kasus tersebut terindikasi mengarah pada rencana membunuh Asnawi bersama keluarganya.
"Jadi, dalam kasus ini kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," ucap Juli Amin.
Oleh karena itu, AJI Aceh meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan kasus itu menyertakan pasal lain menjerat terduga pelaku saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Polda Aceh sebelumnya melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menegaskan setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
BACA JUGA: Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Sudrajat di Banda Aceh, Senin (10/1).
Pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal.
Penyidik Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.
Selanjutnya, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," ucap Kombes Winardy. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam