jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menegaskan setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
BACA JUGA: Rumah Wartawan Dibobol Maling, Laptop di Kamar Raib
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Sudrajat di Banda Aceh, Senin.
Pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal.
BACA JUGA: Konon Hubungan Seksual Antara MKA dengan 3 Mahasiswi UMY Atas Dasar Saling Suka
Kemudian, penyidik Polda Aceh mengambilalih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.
Selanjutnya, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," tuturnya.
Winardy mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara kepada korban.
Dia menuturkan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran wartawan.
Akan tetapi, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.
"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti