"Untuk sisi udara, masih sekitar 4 hektare lahan milik enam warga di Kelurahan Lasoani yang belum dibebaskan. Tetapi tim masih terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga pemilik lahan," kata Arfan seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Jumat (23/11).
Arfan menjelaskan penolakan warga masih terkait besar biaya anggaran ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah . Menurutnya, meski belum sepakat terkait masalah harga, selain itu pihaknya memastikan jika lahan warga yang masuk dalam area perluasan Bandara Mutiara khususnya pada sisi udara akan terus diupayakan untuk dibebaskan.
"Sebagian besar warga yang lahannya juga masuk dalam area perluasan bandara, sudah menerima biaya ganti rugi. Dan untuk warga yang hingga kini masih berkeras, pemerintah akan melakukan upaya-upaya dan mediasi sesuai aturan untuk bisa membebaskan lahan tersebut," ujarnya.
Selain itu menanggapi persoalan adanya upaya perusakan properti milik bandara, Arfan mengaku pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak bandara. Koordinasi itu terkait dengan rencana pemagaran area perluasan bandara. Karena hingga saat ini masih ada lahan warga yang belum dibebaskan, sehingga menjadi kendala pihak bandara.
“Kami akan mengundang pihak bandara mutiara mengenai wilayah yang sudah kami bebaskan dan yang belum, sehingga dapat terjadi sinkronisasi pengembangan dan pembangunan dalam sisi darat maupun udara, sehingga hal-hal yang telah terjadi tidak terulang kembali, “ tegasnya.(cr 9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Redaktur : Tim Redaksi