Pembangunan Geothermal Terancam Molor

Selasa, 18 Juni 2013 – 07:26 WIB
SLAWI- Proyek geothermal atau Pembangkil Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal terancam molor. Hingga kini tahap awal pelaksanaan pembangunan berupa eksplorasi belum dikerjakan. Akibat proyek itu terganjal dengan perizinan dari  Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut).Hal itu disampaikan Plt Bupati Tegal H Haron Bagas Prakosa didampingi Kabag Humas Setda Tegal Supriyadi, Senin (17/6).

Dikatakan Haron Bagas, saat ini ada sekitar 14 dari 149 proyek geothermal di Indonesia terganjal izin Kementerian Kehutanan RI. Salah satunya di Guci yang rencananya lokasi proyek itu bakal dibangun di tanah milik Perhutan pada kawasan hutan lindung di wilayah Desa Guci. “Pembangunan Proyek  geothermal di Guci kemungkinan molor, mengingat sampai saat ini belum dikerjakan, akibat terganjal perijinan dari Kemdnhut RI,"  kata Bagas.

Sambung dia, proyek geothermal direncanakan bakal dilakukan secara dua tahap, diawali dengan eksplorasi baru dilanjutkan dengan eksploitasi. Jika melihat perkembangan, semestinya proyek itu telah memasuki tahap eksplorasi untuk menentukan titik sumur yang akan di bor. Akibat perizinan terganjal Kementerian Kehutanan RI yang belum juga turun, sehingga tahapan awal belum dikerjakan. Kendala lain, yaitu kendala terkait investasi yang membutuhkan banyak biaya, juga belum jelas dari pelaksana.

Menurut dia, sesuai informasi, dalam mengebor (ekploitasi), setiap sumur membutuhkan anggaran mencapi Rp 70 miliar. Dan direncanakan dalam melakukan ekploitas sedikitnya ada sekitar empat sumur yang akan dibangun. Sebagai pembanding seperti di saat hasil kunjungan ke Kamojang, Jabar bersama masyarakat sekitar Guci, pengerjakan proyek PLTPB disana membutuhkan waktu sekitar 20 tahun. Terkait kemungkinan ada dampak yang ditimbulkan, semuanya diserahkan pada masyarakat.

"Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, karena kebijakan dari Pemerintah Pusat. Daerah hanya berharap ini potensi yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah,” terangnya.

Disisi lain menanggapi atas penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal, ditegaslkan Bagas, itu merupakan hak dari setiap masyarakat maupun lembaga. Pihaknya mengatakan jika sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat maka harus dilanjutkan.  Apalagi jika Ganjar yang terpilih dan sudah dilantik, apakah fraksi tersebut akan bersikap sama.”Jika nantinya Ganjar jadi gubernur dan minta dilanjutkan, apakah Fraksi PDIP ini juga tetap menolak?,” ujarnya.

Sementara, seperti diberitakan sebelumnya,  Fraksi PDIP secara tegas menolak proyek geothermal di Guci. Itu dilakukan karena proyek dengan anggaran trilyunan tersebut, dikhawatirkan merusak lingkungan alam di wilayah tersebut, maupun sejumlah kekhawatiran lain terkait lingkungan. (gon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Sebut Warga Jateng Tak Mau BLSM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler