jpnn.com, DEPOK - Pembangunan gudang untuk toko online Lazada di Rangkapanjaya, Pancoranmas, Depok diultimatum Satpol PP Depok untuk segera dihentikan.
Pasalnya, pembangunan gudang yang sudah mencapai sekitar 70 persen itu tidak memiliki izin lengkap.
BACA JUGA: Perdagangan Daring Tak Mematikan Ritel Konvensional
Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) serta usaha.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengaku, sudah melayangkan surat peringatan pertama ke pemilik bangunan gudang Lazada itu beberapa pekan lalu.
BACA JUGA: Catat! Semua yang Ingin Usaha di Bidang Transportasi Harus Penuhi Kelaikan Jalan
Namun, sampai pengerjaan pembangunan terus dilakukan hingga kini. Karenanya Satpol PP melayangkan surat peringatan kedua pada Kamis (26/10 agar pengerjaan bangunan dihentikan.
”Kami sudah layangkan surat peringatan kedua agar pemilik bangunan gudang Lazada itu tidak melanjutkan pembangunannya,” kata Dudi.
BACA JUGA: Gawat, 90 Persen Industri Kecil Menengah Tak Berizin
Menurut dia, pemilik tidak memiliki perizinan pembangunan gudang disana. ”Jika tidak juga menghentikan pembangunan akan kami layangkan surat peringatan ketiga dan surat perintah bongkar,” kata Dudi.
Dia mengatakan akan memanggil pemilik gudang agar mengurus perizinan yang ada lebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.
Karena tanpa izin, kata dia, pembangunan gudang Lazada di sana meresahkan warga dan dianggap ilegal.
Sejumlah pekerja yang tidak lagi melakukan aktivitas di gudang Lazada itu.
Mereka tampak merapikan sejumlah material bangunan. (radar depok/hmi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Urus Izin Birokrasi Bisa Dari Rumah
Redaktur & Reporter : Natalia