“Ini kendala kita, sebenarnya kita sudah menghimbau kepada daerah agar membangun tanpa menggusur. Singapura itu apa yang tidak dibangunnya, tapi dia tidak pernah penah menggusur bangunan-bangunan bersejarahnya,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (24/11).
Menurutnya, di Indonesia sudah bukan hal aneh ketika pembangunan pusat perbelanjaan harus menggusur bangunan-bangunan bersejarah. Akibatnya, saat ini banyak cagar budaya dan bangunan bersejarah tidak bisa lagi disaksikan oleh generasi muda. “Pegangsaan Timur 56 itu kan tempat Proklamasi Kemerdekaan RI, sekarang kita gak lihat lagi,” katanya mencontohkan.
Karena itu dalam melakukan renovasi maupun pemugaran cagar budaya, harus dikoordinasikan dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud. Apalagi, lanjutnya, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Cagar Budaya.
“Dalam UU itu tegas dikatakan tidak boleh lagi terjadi penggusuran-penggusuran cagar udaya, bangunan bersejarah. Ada sanksinya, berat, justru sanksi berat itu untuk kepala daerah, atau PNS bikin keasalahan, hukumnya tambah sepertiga dari hukuman masyarakat umum,” jelas Surya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi