Pembangunan Jangan Gusur Cagar Budaya

Sabtu, 24 November 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA –  Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Surya Helmi mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga kelestarian cagar budaya di daerah masing-masing. Pasalnya, dalam proses pembangunan di daerah sering mengesampingkan bahkan merusak cagar budaya.

“Ini kendala kita, sebenarnya kita sudah menghimbau kepada daerah agar membangun tanpa menggusur. Singapura itu apa yang tidak dibangunnya, tapi dia tidak pernah penah menggusur bangunan-bangunan bersejarahnya,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (24/11).

Menurutnya, di Indonesia sudah bukan hal aneh ketika pembangunan pusat perbelanjaan harus menggusur bangunan-bangunan bersejarah. Akibatnya, saat ini banyak cagar budaya dan bangunan bersejarah tidak bisa lagi disaksikan oleh generasi muda. “Pegangsaan Timur 56 itu kan tempat Proklamasi Kemerdekaan RI, sekarang kita gak lihat lagi,” katanya  mencontohkan.

Karena itu dalam melakukan renovasi maupun pemugaran cagar budaya, harus dikoordinasikan dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud. Apalagi, lanjutnya, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Cagar Budaya.

“Dalam UU itu tegas dikatakan tidak boleh lagi terjadi penggusuran-penggusuran cagar udaya, bangunan bersejarah. Ada sanksinya, berat, justru sanksi berat itu untuk kepala daerah, atau PNS bikin keasalahan, hukumnya tambah sepertiga dari hukuman masyarakat umum,”  jelas Surya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler