Polri Tahan 2 Tersangka Skandal Century

Sabtu, 24 November 2012 – 03:52 WIB
JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan dua tersangka yang diduga terkait aliran dana Bank Century senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya adalah Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/11) lalu.

"Keduanya sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (23/11).

Menurut Boy, Stevanus dan Umar ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dalam perkara PT Antaboga Delta Sekuritas. Stevanus diduga menerima uang senilai Rp4,6 miliar, sedangkan Umar menerima uang senilai Rp15,7 miliar. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.

"Penahanan ini guna mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp 1,4 triliun," sambung Boy.

Sebelumnya, tutur Boy, kedua tersangka seharusnya diperiksa pada Jumat (16/11) lalu. Namun, saat itu keduanya mangkir. Bareskim kemudian menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Senin (19/11) lalu. Lagi-lagi keduanya mangkir.

 "Baru pada pemanggilan Rabu itu, keduanya memenuhi panggilan dan langsung ditahan," pungkas Boy.

Dalam kasus ini, polisi menyita salinan voucher dokumen, cek, biro gilyet dan kuitansi penerimaan. Terungkapnya dua nama ini merupakan bagian dari penyidikan aliran dana penggelapan uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Sebelumnya dana yang terkumpul di PT Antaboga didistribusikan oleh Direktur perusahaan itu, Totok Kuntjoro yang sudah divonis delapan tahun penjara. Selain Totok kasus ini juga menjerat pemilik Bank Century Robert Tantular. Terpidana sembilan tahun dalam kasus bailout Bank Century ini juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus penggelepan dana PT Antoboga. Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21.

Kasus ini awalnya ditemukannya aliran dana dari PT Antaboga ke rekening Robert senilai Rp334,2 miliar. Kemudian dana itu mengalir ke Totok yang kala itu menjabat Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) senilai Rp3,523 miliar. Selain Totok ada juga nama Yohanes Sarwono yang mendapatkan uang senilai Rp40,3 miliar. Yohanes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim. Kemudian dari penelusuran dan pengembangan, polisi menemukan aliran dana ke Stevanus dan Umar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Kasus Hambalang Lebih Gampang Dibuktikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler