jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus sosialisasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kegiatan ini diikuti seluruh stakeholder terkait, baik pengusaha pabrik tembakau di Lombok, maupun pemerintah daerah yang telah menjalankan program pembangunan KIHT.
BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Beri Pendampingan ke Eksportir Produk UMKM Tulungagung
KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Pidatonya Aku Dengar Menjatuhkan Pak Jokowi, Sampai Jatuh
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Sudarsono menjelaskan pembangunan KIHT bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah.
BACA JUGA: Sri Mulyani Blak-blakan soal Defisit APBN 2020, Sebegini Angkanya
Tembakau yang dihasilkan di Lombok kurang lebih 44.493 ton pada tahun 2019. Namun yang diserap oleh pengusaha hanya sekitar 3 persen dari jumlah produksi yang ada.
Sementara itu, sebanyak 55 persen diserap oleh mitra, dan selebihnya belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu dibutuhkan upaya untuk mengoptimalisasi potensi yang ada dengan membangun KIHT.
"Mimpi kita bersama bahwa ke depan tembakau dapat menjadi ikon dari Pulau Lombok, selain dari ikon-ikon yang sudah ada seperti mutiara dan tiga gili," ucap Alit dalam forum yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Mataram, dan berlangsung secara daring pada Kamis (15/10).
Dia berharap tembakau Lombok menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kemudian, hasil dari KIHT ini bisa diakui oleh dunia dan mampu bersaing di pasar global.
Melalui FGD tersebut, Alit berharap semua pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama, dan bersinergi untuk mewujudkan KIHT Lombok, sehingga memberi manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat setempat.
Program pembangunan kawasan industri di Lombok ini juga didukung penuh oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Hendra Prasmono. Selain dapat menciptakan lapangan kerja, juga bisa memudahkan pengawasan.
"Dari aspek legal, KIHT diupayakan mendorong pengusaha-pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah," ujar Hendra.
Dia menambahkan bahwa pembangunan KIHT sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena kawasan itu bisa mendukung UKM yang merupakan jenis usaha terbesar di Indonesia.
Dengan demikian, KIHT diharapkan dapat mendorong tumbuhnya perekonomian daerah, dan membantu program PEN yang menjadi prioritas pemerintah pusat.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam