Pembangunan Pusdiklat DPR untuk Penguatan Lembaga

Jumat, 09 Juni 2017 – 16:57 WIB
Agung Budi Santoso. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Setelah meninjau Balai Pelatihan Kesehatan milik Kementerian Kesehatan RI di Batam, Kepulauan Riau, Tim BURT DPR RI Kamis (8/6) melakukan studi banding ke Balai Diklat BPK RI di Medan, Sumatera Utara.

Sama halnya dengan studi banding ke Bapelkes Batam, studi banding ke Balai Diklat BPK ini juga terkait rencana DPR membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

BACA JUGA: Ketua DPR Imbau Warga Indonesia di Qatar Tetap Tenang

"Banyak yang kami serap di sini, gedungnya, sarana prasaranya. Kita banyak menggali ilmu di sini untuk bekal dimana kita akan membuat pusdiklat," kata Wakil Ketua BURT Agung Budi Santoso usai pertemuan dengan Kepala Balai Diklat BPK Satrio Haryo Nugroho dan meninjau sarana prasarana balai diklat tersebut di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Agung, tujuan studi banding ini untuk melihat dan merancang Pusdiklat DPR yang disesuaikan dengan kepentingan DPR. Dia menegaskan, bahwa pembangunan Pusdiklat DPR ini adalah untuk penguatan kelembagaan, baik dewan maupun kesetjenan DPR sebagai supporting system dewan.

Ketika ditanya pendapatnya bagaimana jika mendapat sorotan dari masyarakat karena setiap DPR akan membangun gedung selalu mendapat sorotan, dengan tegas, politisi Demokrat ini menyatakan bahwa ini untuk penguatan kelembagaan dan bukan untuk kepentingan pribadi anghota dewan.

"Ini sebuah tantangan menurut saya. Untuk penguatan kelembagaan kita akan terus. Ini bukan untuk kepentingan pribadi para anggota dewan, tapi untuk kepentingan kelembagaan yang tentunya harus diperkuat dengan tenaga pendukung yang akan membantu anggota dewan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

BACA JUGA: Pelaksana Pendidikan di Pusat dan Daerah Harus Sinkronkan Data

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa setelah pusdiklat ini terbentuk semua tenaga supporting system akan diikutsertakan dalam diklat tidak terkecuali staf pribadi dan tenaga ahli dewan.

"Kami akan lihat aturannya, siapa yang membuat aturan. Kami tidak akan membedakan apakah itu tenaga honorer ataupun kontrak. Kalau aturannya tidak membolehkan, kami akan minta untuk diubah. Semua supporting system, semua tenaga pendukung bisa dididik di Pusdiklat DPR," jelas legislator dari dapil Jabar ini.

Sebagaimana hasil pertemuan dengan Kepala Balai Diklat BPK, yang menjadi peserta diklat di Balai Diklat BPK ini termasuk tenaga kontrak dan tenaga honorer. Sementara, peraturan yang ada di Kesetjenan DPR hanya sebatas untuk PNS, sedangkan pelatihan untuk tenaga kontrak baru bersifat workshop saja. (adv/jpnn)

BACA JUGA: Mahkamah Kehormatan DPR Sosialisasikan UU MD3

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaksana Pendidikan di Pusat dan Daerah Harus Sinkronkan Data


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler