Pembantai Muslim Bosnia, Ratko Mladic Divonis Hari Ini

Rabu, 22 November 2017 – 15:27 WIB
Duo pembantai muslim Bosnia: Ratko Mladic (kiri) dan Radovan Karadzic ketika masih aktif. Foto: Reuters

jpnn.com, DEN HAAG - Mahkamah Internasional Den Haag akan menjatuhkan vonis kepada panglima pasukan Serbia Bosnia, Ratko Mladic hari ini, Rabu (22/11).

Pria berjuluk Jagal Bosnia itu didakwa melakukan 11 tindak pidana. Termasuk di antaranya genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

BACA JUGA: KKB Papua Ancam Seret TNI-Polri ke Mahkamah Internasional

Mladic dan pasukannya membantai puluhan ribu orang selama perang Bosnia (1992-1995). Mayoritas besar korbannya adalah entnis Bosnia beragama Islam.

Salah satu aksi genosida paling brutal yang pernah dilakukan Mladic dan pasukannya adalah pengepungan Sarajevo. Selama 46 bulan mereka membombardir kota yang kini menjadi ibu kota Bosnia Herzegovina tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega Harapkan Masalah Rohingya Tak Diimpor ke Indonesia

Rata-rata 330 peluru ditembakkan ke Sarajevo per hari. Sniper pun diperintahkan membunuh warga setiap hari dengan tujuan menebar ketakutan. Jumlah korban tewas mencapai lebih dari 10 ribu orang.

Mladic juga bertanggung jawab atas pembantaian 8 ribu laki-laki muslim (termasuk anak-anak) di kota Srebrenica. Insiden berdarah itu merupakan pembantaian terparah di Eropa pasca-Perang Dunia II.

Dalam sebuah video yang diambil di Srebrenica pada 11 Juli 1995, Mladic terang-terangan memerintahkan anak buahnya menghabisi umat Islam.

Dia menyebut aksinya sebagai balas dendam atas apa yang dilakukan orang-orang Turk kepada bangsa Serbia pada masa penjajahan Kerajaan Ottoman.

"Bombardir mereka (muslim Bosnia) supaya tidak bisa tidur nyenyak. Bikin mereka gila," ujar Mladic kepada pasukannya dalam video tersebut.

Mantan jenderal berusia 74 tahun itu akhirnya ditangkap di Serbia enam tahun yang lalu dan langsung disidang. Namun, karena kesehatan yang buruk, proses peradilan terhadap Mladic baru selesai tahun ini.

Jaksa penuntut dari International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) meyakini Mladic memainkan peran kunci dalam pembersihan etnis di Bosnia. Karenanya, mereka menuntut mahkamah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan perajin timah itu. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler