Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Takengon, akhirnya Suardi dihukum seumur hidup. Kasi Pidana Umum Takengon, Budhi Sarumpaet, sekaligus JPU kasus ini, saat ditemui Metro Aceh (Grup JPNN), mengatakan, Adi dijerat Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Perlindungan Anak.
Suardi tidak dapat dijerat hukuman mati, karena saat dipersidangan terbukti fakta bahwa terdakwa Suardi melakukan pembunuhan terhadap korban Iskandar, Lasiem dan Ayu, secara spontan.
Pria yang lahir di Kampung Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada Tahun 7 Juli 1987 ini, secara membabi buta menghabisi nyawa ketiga korbannya dengan palu dan parang, lantaran hanya tersinggung dengan ucapan Almarhum Iskandar.
Seperti yang telah diberitakan Metro Aceh (Grup JPNN), Almarhum Iskandar (48) terbujur kaku bersimbah darah dan tubuh terkoyak-koyak diantara tumpukan besi tempat ia biasa melakukan rutinitasnya sebagai tukang las besi disebelah rumahnya. Sementara istrinya, Almarhum Lasiem (38) mengalami nasib serupa yang terkapar didekat pintu dapur rumah. Sedangkan anaknya, Almarhum Ayu Sundari (12), juga ikut berselimbah darah diatas tempat tidur.
“Untuk hukuman mati tidak didapat unsur perencanaan dari terdakwa Suardi. Sehingga pasal yang terbukti dipersidangan adalah Pasal 339 KUHPidana, tentang pembunuhan disertai pencurian dan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 23 tahun 1997 tentang perlindungan anak,” kata Budhi Sarumpaet. “Suardi divonis pada Kamis 26 Juli 2012 yang lalu. Berdasarkan Surat Nomor 39/Pid.B/2011/PN-Tkn,” pungkas Budhi.(Yad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Wanita Diperkosa di Belakang Kantor Wali Kota
Redaktur : Tim Redaksi