Pembantaran John Kei Dinilai Dipaksakan

Selasa, 04 September 2012 – 13:08 WIB
JAKARTA--Tim penasihat hukum dari  terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, John Kei menuding penyidik Polda Metro Jaya telah melanggar peraturan karena tidak dapat menyelesaikan berkas perkara John Kei sampai dengan 120 hari. Akibatnya, penyidik sengaja membantarkan John dengan alasan ia sakit.

Padahal menurut kuasa hukum, John tidak sakit saat itu. Ketua tim kuasa hukum John, Indra Sahnun Lubis mengatakan hal itu sengaja dilakukan penyidik kepolisian untuk menutupi ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan berkas John. Seharusnya John sudah dibebaskan karena berkasnya tak kunjung lengkap pada hari ke 119.

"John Kei apa benar saat itu anda sakit sehingga harus dibantarkan ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati oleh penyidik," tanya Indra pada kliennya, dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

John membantah hal tersebut. "Tidak saat itu saya tidak sakit. Waktu itu Jam 12 malam, saya lagi tidur, ada Brimob masuk dan paksa saya bawa ke rumah sakit,"jawa John Kei.

Menurut Indra, seharusnya John Kei dibebaskan dari tahanan Sabtu (7/7) lalu. Namun, tiba-tiba penyidik membawanya ke rumah sakit. Pembantaran ini memang sempat membuat anak buah John dan keluarganya berang. Apalagi mengetahui jelang 120 hari, berkasnya tak kunjung dilengkapi.

"Polda membuat langkah konyol dengan pembantaran walaupun John Kei tidak sakit. Ini akal-akalan penyidik Polda. Bayangkan, hari ke 119 dia dibantarkan itu berkasnya masih P19, bolak balik kejaksaan. Lalu besoknya sudah p21. Cepat sekali. Harusnya kan sudah bebas, karena sudah 120 hari,"ujar Indra.

Tim kuasa hukum berharap pelanggaran yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat untuk memerintah pembebasan John Kei dari tahanan."Terjadi pelanggaran hukum yang dilegalkan, perkara ini benar-benar dipaksakan,"pungkas Indra.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jawab Ancaman Mogok Dokter

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler