Pemerintah Jawab Ancaman Mogok Dokter

Selasa, 04 September 2012 – 11:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemberlakuan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nampaknya belum mencapai kata sepakat. Salah satunya terkait penetapan premi atau iuran BPJS senilai Rp 22 ribu per bulan per orang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai nominal iuran pokok tersebut sangat rendah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenkes membantah hal tersebut.

Wamenkes Ali Ghufron Mukti menuding pihak dokter yang tergabung dalam IDI belum paham betul konsep iuran pokok BPJS. "Sepertinya ada pihak yang salah persepsi. Mereka (dokter) tidak paham dengan konsep kapitasi. Konsep tersebut kan berlaku dalam penetapan iuran pokok BPJS itu,"jelas Ali ditemui di dalam acara Asia-Pacific Development Summit di Hotel JW Marriott, kemarin (3/9).

Ali Ghufron memaparkan, konsep kapitasi yang dimaksud adalah setiap dokter yang berpraktik di Klinik BPJS tidak dibayar per pasien, melainkan berdasarkan jumlah pasien yang ditangani. Jika dihitung per pasien, dari iuran senilai Rp 22 ribu tersebut, memang setiap dokter hanya mendapat Rp 6 ribu.

"Tapi tidak seperti itu perhitungannya Kalau hitungannya satu pasien satu dokter ya memang kecil sekali. Ini yang dihitung berapa kepala yang ditangani,"tegasnya.

Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mencontohkan, jika dalam sebulan Klinik BPJS menerima sekitar 10 ribu pasien, maka jumlah tersebut dikalikan dengan Rp 6 ribu. Hasilnya, pendapatan yang diperoleh Rp 60 juta. Pendapatan tersebut yang nantinya digunakan untuk membayar para dokter yang bekerja di Klinik BPJS.

"Masak dengan gaji segitu masih kurang. Memang jumlah tersebut akan dibagi dengan jumlah dokter yang berpraktik di Klinik. Tapi jumlah dokter yang berpraktik di sana kan tidak banyak, tidak seperti di rumah sakit. Tapi soal jumlah dokter nanti masih akan kita bicarakan lebih lanjut dalam rapat tanggal 12 September nanti,"urai dia.

Ketika ditanya soal IDI yang berniat mengirimkan surat protes pada Presiden RI, Ali Ghufron mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan hal tersebut. Dia meyakini keberatan para dokter tersebut hanya menyangkut masalah persepsi yang salah. "Terserah saja. Silahkan kalau mau ngirim surat protes ke Bapak Presiden. Ini kan hanya soal salah persepsi dan ketidakpahaman soal konsep kapitasi,"imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menkokesra Agung Laksono menyatakan telah menetapkan jumlah premi penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan BPJS sebesar Rp22.201 orang per bulan. Menurut rencana, iuran tersebut akan diperuntukkan bagi 96,4 juta jiwa. Untuk mengcover jumlah tersebut, pemerintah menyediakan anggaran Rp 25,68 triliun pada tahun 2014.

Agung memaparkan, penetapan nilai iuran tersebut telah diperhitungkan untuk seluruh keperluan dan komponen-komponennya. Jumlah iuran BPJS tersebut sudah mencangkup biaya obat, RS (Rumah Sakit), dokter, rawat inap, ICU, ICCU, akomodis dan penyesuaian lainnya.

Menyikapi rencana pemerintah tersebut, jajaran dokter yang tergabung dalam IDI  memprotes penetapan iuran BPJS hanya Rp 22 ribu per bulan per orang. Mereka menilai nominal iuran pokok atau premi untuk BPJS tadi sangat kecil sekali. Dengan besaran tadi, mereka memperkirakan jika alokasi untuk penanganan kesehatan jika ada masyarakat yang sakit hanya sekitar Rp 6.000 sampai Rp 7.000 per bulan per orang. Sebab anggaran lainnya dialokasikan untuk pencegahan dan lain-lainnya.  Jika pemerintah tetap ngotot menetapkan iuran BPJS senilai Rp 22 ribu, IDI menyatakan akan melayangkan surat protes pada Presiden RI. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Buron Ditangkap di Warung Makan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler