BACA JUGA: Marshanda, Icon Muda Balinale
Apok dinyatakan tetap menjadi tersangkaDhani mengajukan gugatan pra peradilan tersebut kepada Polres Jaksel karena penangkapan Apok dinilainya tidak sesuai dengan prosedur
BACA JUGA: Ada Chaplin di Balinale 2008
"Surat penahanan terhadap Apok sah menurut hukum, tidak ada cacat hukum," kata hakim Singit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10)BACA JUGA: Room Mate, Jadi Pasutri Bohongan
"Apapun bentuk bunyi putusan dari hakim ketua yang terhormat Singit Elier, kita harus menghargaiTetapi isi putusannya benar-benar sangat mengecewakan kami," kata YanuarKekecewaan itu lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dikesampingkan oleh hakim"Apalagi pernyataan saksi ahli bahwa penangkapan harus sesuai kriteriaItu tidak dibahas dalam putusanTapi kita masih ada upaya hukum dan akan kita buktikan dalam sidang selanjutnya," tambahnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balinale, Adu 50 Film dari 20 Negara
Redaktur : Tim Redaksi