Pembantu Achmad Dani Tetap Tersangka

Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:16 WIB
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belakaGugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Singit Elier

BACA JUGA: Marshanda, Icon Muda Balinale

Apok dinyatakan tetap menjadi tersangka


Dhani mengajukan gugatan pra peradilan tersebut kepada Polres Jaksel karena penangkapan Apok dinilainya tidak sesuai dengan prosedur

BACA JUGA: Ada Chaplin di Balinale 2008

"Surat penahanan terhadap Apok sah menurut hukum, tidak ada cacat hukum," kata hakim Singit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10)
Pengacara Apok, Yanuar Bagus, mengungkapkan kekecewaan atas penolakan tersebut

BACA JUGA: Room Mate, Jadi Pasutri Bohongan



"Apapun bentuk bunyi putusan dari hakim ketua yang terhormat Singit Elier, kita harus menghargaiTetapi isi putusannya benar-benar sangat mengecewakan kami," kata YanuarKekecewaan itu lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dikesampingkan oleh hakim"Apalagi pernyataan saksi ahli bahwa penangkapan harus sesuai kriteriaItu tidak dibahas dalam putusanTapi kita masih ada upaya hukum dan akan kita buktikan dalam sidang selanjutnya," tambahnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balinale, Adu 50 Film dari 20 Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler