BLIMBING- Mungkin Suharti, 49 tahun, warga Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Pakis tidak pernah mengira bila 22 perhiasan emas yang digadaikannya ke dua kantor Pegadaian, salah satunya Unit Pakis, nilainya hingga Rp 2 miliar. Janda tiga anak dan satu cucu ini, kini mendekam di sel Mapolsekta Blimbing karena terbukti melakukan pencurian perhiasan emas milik Diah, 42 tahun, majikannya di Perumahan Kota Araya Malang.
Informasi yang dihimpun, pencurian itu sebenarnya mulus-mulus saja dilakukan oleh wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah itu, sejak tiga bulan lalu. Kepada penyidik Polsekta Blimbing, Suharti mengaku sudah lima kali melakukan pencurian perhiasan. “Gampang mencurinya karena saya tahu dimana letak kunci lemari perhiasan,” tuturnya.
Kepada Malang Post (Grup JPNN), wanita setengah baya itu melakukan pencurian ketika rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Setiap kali mencuri, dia lantas membawa perhiasan emas yang bertatahkan berlian itu ke kantor Pegadaian Pakis untuk menggadaikannya. Setelah mendapat sejumlah uang, Suharti mengaku mentransferkan uang tersebut ke beberapa rekening.
“Total uang yang didapat dari menggadaikan perhiasan ini, sekitar Rp 100 juta. Uang itu, lantas ditransfer ke 25 rekening beberapa bank. Bukti rekening ini ikut kami sita dan masih dalam pelacakan kami. Namun, tersangka sempat mengakui, nekat mencuri karena ingin membayar pajak sebagai pemenang hadiah mobil dari SMS undian yang diterimanya,” kata Kapolsekta Blimbing, Kompol Rofiq Ripto Himawan, Kamis (30/5).
Pertama kali mencuri, Suharti mengambil dua buah cincin dengan mata berlian. Suharti sempat izin pergi dari rumah majikannya untuk menggadaikan perhiasan tersebut. Perbuatannya tidak ketahuan, hingga akhirnya pencurian tersebut diulanginya hingga mencapai 22 buah perhiasan.
“Tersangka kembali ke rumah majikannya karena tidak ketahuan,” lanjut Rofiq, panggilannya. Pencurian itu baru terbongkar saat Diah tidak menemukan cincin emas berlian bergambar hati hadiah pernikahan dari suaminya di lemari. Setelah dicek, ternyata perhiasan emas miliknya sudah jauh berkurang. Kecurigaannya pun tertuju kepada Suharti yang sudah pergi dari rumahnya dengan alasan membeli sayur.
“Korban lalu melapor ke Polsekta Blimbing. Dari hasil olah TKP dan analisa, kami yakin kalau pelakunya adalah orang di dalam rumah. Dalam hal ini tersangka Suharti,” terangnya. Dijelaskan dia, setelah dilakukan pelacakan lewat HP miliknya, Suharti berhasil dibekuk di salah satu warung daerah Lawang. “Tersangka sempat terdeteksi pindah-pindah ke Madiun, Jombang dan Mojokerto,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini didampingi Kanitreskrim, Ipda I Gusti Agung Ananta Pranata.
Di lain pihak, Rofiq menyayangkan korban yang menyimpan barang-barang berharga hanya di lemari, bukan di tempat yang lebih aman. “Termasuk mekanisme gadai yang begitu mudah hanya dengan cukup foto kopi identitas diri. Ini sangat rawan,” pungkas dia. (mar)
Informasi yang dihimpun, pencurian itu sebenarnya mulus-mulus saja dilakukan oleh wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah itu, sejak tiga bulan lalu. Kepada penyidik Polsekta Blimbing, Suharti mengaku sudah lima kali melakukan pencurian perhiasan. “Gampang mencurinya karena saya tahu dimana letak kunci lemari perhiasan,” tuturnya.
Kepada Malang Post (Grup JPNN), wanita setengah baya itu melakukan pencurian ketika rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Setiap kali mencuri, dia lantas membawa perhiasan emas yang bertatahkan berlian itu ke kantor Pegadaian Pakis untuk menggadaikannya. Setelah mendapat sejumlah uang, Suharti mengaku mentransferkan uang tersebut ke beberapa rekening.
“Total uang yang didapat dari menggadaikan perhiasan ini, sekitar Rp 100 juta. Uang itu, lantas ditransfer ke 25 rekening beberapa bank. Bukti rekening ini ikut kami sita dan masih dalam pelacakan kami. Namun, tersangka sempat mengakui, nekat mencuri karena ingin membayar pajak sebagai pemenang hadiah mobil dari SMS undian yang diterimanya,” kata Kapolsekta Blimbing, Kompol Rofiq Ripto Himawan, Kamis (30/5).
Pertama kali mencuri, Suharti mengambil dua buah cincin dengan mata berlian. Suharti sempat izin pergi dari rumah majikannya untuk menggadaikan perhiasan tersebut. Perbuatannya tidak ketahuan, hingga akhirnya pencurian tersebut diulanginya hingga mencapai 22 buah perhiasan.
“Tersangka kembali ke rumah majikannya karena tidak ketahuan,” lanjut Rofiq, panggilannya. Pencurian itu baru terbongkar saat Diah tidak menemukan cincin emas berlian bergambar hati hadiah pernikahan dari suaminya di lemari. Setelah dicek, ternyata perhiasan emas miliknya sudah jauh berkurang. Kecurigaannya pun tertuju kepada Suharti yang sudah pergi dari rumahnya dengan alasan membeli sayur.
“Korban lalu melapor ke Polsekta Blimbing. Dari hasil olah TKP dan analisa, kami yakin kalau pelakunya adalah orang di dalam rumah. Dalam hal ini tersangka Suharti,” terangnya. Dijelaskan dia, setelah dilakukan pelacakan lewat HP miliknya, Suharti berhasil dibekuk di salah satu warung daerah Lawang. “Tersangka sempat terdeteksi pindah-pindah ke Madiun, Jombang dan Mojokerto,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini didampingi Kanitreskrim, Ipda I Gusti Agung Ananta Pranata.
Di lain pihak, Rofiq menyayangkan korban yang menyimpan barang-barang berharga hanya di lemari, bukan di tempat yang lebih aman. “Termasuk mekanisme gadai yang begitu mudah hanya dengan cukup foto kopi identitas diri. Ini sangat rawan,” pungkas dia. (mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Istri Muda Tusuk Istri Tua
Redaktur : Tim Redaksi