Pembatasan BBM Bersubsidi Jangan Sampai Mempersulit Rakyat

Kamis, 16 Juni 2022 – 21:59 WIB
Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan BBM kepada semua mobil pribadi (plat hitam) serta kendaraan dinas. ilustrasi Foto : Yosephin Wulandari/JPNN.COM.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan pembatasan BBM kepada semua mobil pribadi (plat hitam) serta kendaraan dinas.

Kebijakan itu diambil agar subsidi BBM 2023 lebih tepat sasaran.

BACA JUGA: Masyarakat tak Perlu Khawatir, Pertamina Menjamin Stok BBM dan LPG Subsidi Aman

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pihaknya memahami kebijakan pemerintah terkait BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran tersebut.

Namun, dia mengimbau agar pemerintah jangan mempersulit pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk rakyat.

BACA JUGA: Waduh! Ada Wacana Penerapan Cukai BBM hingga Detergen

"Sikap pemerintah memang sudah tegas pembatasan BBM bersubsidi untuk seluruh kendaraan perorangan (kecuali pic-up) serta untuk mobil dinas," ujar Mulyanto, Kamis (16/6).

Artinya, seluruh mobil pribadi baik mewah maupun tidak mewah tetap masuk dalam negative list pembatasan BBM bersubsidi ini lapangan pelaksanaannya tentu akan lebih mudah.

BACA JUGA: Sampah-Sampah di Pulau Penyangga Batam Bakal Disulap Jadi BBM

Pada rapat pembahasan, Mulyanto juga mengusulkan agar subsidi tetap pemerintah pada 2023 untuk JBT solar ini dinaikan dari Rp 500 per liter menjadi Rp 3.500 per liter untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga minyak mentah Indonesia yang menyentuh angka USD 100 per barel.

Menurut Mulyanto, hal tersebut penting agar beban kenaikan harga minyak dunia tidak langsung ditimpakan pada masyarakat.

Anggota Fraksi PKS itu mencatat akan ada pembatasan bagi pengguna Solar bersubsidi.

Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM sepakat pada angka subsidi tetap Solar sebesar Rp 3000 per liter naik enam kali lipat dari subsidi tetap Solar yang sekarang sebesar Rp 500 per liter.

Pada rapat kerja tersebut juga berhasil menyepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN Tahun 2023 sebagai berikut:

1. ICP sebesar USD 90-110 per barel.

2. Volume solar bersubsidi 16.5 – 17 juta kilo liter.

3. Volume LPG 3 kilogram 8.00-8.50 juta MTon

4. Subsidi tetap minyak solar (gas oil 48) Rp 3.000 per liter.

5. Subsidi listrik sebesar Rp 69-72 triliun. (mcr28/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler