PURWOKERTO-Pemerintah Kabupaten Banyumas masih menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dicanangkan pemerintah pusat sejak 1 Juni kemarin.
"Pembatasan BBM dengan melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah baik di pusat, daerah, dan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) maupun daerah (BUMD) menggunakan BBM bersubsidi telah berlaku sejak 1 Juni 2012. Tapi, baru untuk permulaan dan baru diberlakukan di wilayah Jabodetabek," kata Kepala ESDM Kabupaten Banyumas Anton Adi Wahono seperti diberitakan Radar Banyumas (Grup JPNN).
Sementara, dari informasi yang diperoleh Anton, sebagian besar daerah akan diberlakukan sejak 1 Agustus. Tapi, tambah Anton, khusus wilayah Jateng, akan ada instruksi khusus dari Gubernur.
"Katanya, untuk wilayah Jateng akan ada instruksi khusus dari Gubernur. Kita akan ikuti dan jalankan instruksinya. Hanya saja sampai sekarang belum kami dapatkan hitam diatas putihnya (surat instruksi, red)," tambah dia.
Tentu saja, tandas Anton, dalam instruksi yang akan diterima itu, ada petunjuk, juklak dan juknisnya. Kata dia, pembatasan ke pelat merah milik pemerintah maupun BUMN, akan tetap berimbas pada keuangan daerah. Sebab, harga BBM non bersubsidi sudah menembus angka dua kali lipat.
"Tentu nanti ada Juklak dan Juknisnya. Mungkin bisa sampai ke anggaran. Sebab, anggaran yang ada di tahun 2012 ini kan masih berdasar pada harga BBM sebesar Rp 4.500. Nah, kalau kemudian beralih ke BBM non Bersubsidi kan akan mengakibatkan kuota anggaran kurang," katanya.
Namun demikian, soal anggaran untuk kebutuhan BBM mobil plat merah pemerintah akan dibahas lagi oleh tim anggaran di seluruh SKPD yang terkait di Pemkab Banyumas. (ttg/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kluyuran, 22 PNS Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi