jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menilai, pembatasan penggunaan maupun kepemilikan kendaraan merupakan salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan.
"Langkah-langkah yang dilakukan dapat bersifat 'push policy' yaitu menekan penggunaan kendaraan pribadi, baik dengan kebijakan pembatasan penggunaan maupun kepemilikan," kata Kepala Bagian Humas BPTJ Kemenhub Budi Rahardjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/2) malam.
BACA JUGA: BKPM Akan Selesaikan Rp 708 Triliun Investasi Macet
Menurut Budi, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi seperti penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai alternatif pengganti kebijakan ganjil-genap.
"Pemerintah Daerah juga dapat mendorong pembatasan kepemilikan misalnya dengan pajak maupun persyaratan tertentu untuk memiliki kendaraan pribadi seperti persyaratan memiliki garasi," katanya.
BACA JUGA: Bagi Warga yang Mengeluh Jakarta Macet, Ini Jawaban dari Anies Baswedan
Selain itu, lanjut dia, pemerintah meningkatkan langkah-langkah yang bersifat "pull policy" seperti meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal baik berbasis jalan maupun rel serta meningkatkan aspek integrasinya baik dari sisi fisik maupun sistem.
"Dengan langkah-langkah ini akan semakin memudahkan masyarakat mengakses angkutan umum massal di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Budi.
BACA JUGA: Kemenag Akhirnya Terbitkan Surat Izin Pendirian Masjid Perum Agape Minahasa Utara
Salah satu Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang harus dapat dicapai adalah pergerakan orang dengan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang.
"Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ)," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan