Pembatasan Sosial Berskala Besar Bakal Diberlakukan di Jabodetabek

Kamis, 02 April 2020 – 20:05 WIB
Warga mewaspadai virus corona dengan menggunakan masker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika nantinya status tersebut diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) guna menanggulangi penyebaran COVID-19.

Jabodetabek sendiri telah menjadi episentrum penyebaran wabah virus corona jenis baru itu.

BACA JUGA: Istana Izinkan Masyarakat Mudik, Tetapi Dipantau

"Konsepnya Jabodetabek itu mau kita usulkan sebagai satu kesatuan kalau memang mau diusulkan semacam karantina wilayah. Artinya kita tidak membedakan Jakarta dan Bekasi, Jakarta dan Tangerang, tapi Jabodetabek sebagai satu kesatuan melihat dinamika yang tak terbatas di Jabodetabek ini," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video bersama wartawan di Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Ridwan, secara aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, usulan tersebut memungkinkan dilakukan.

BACA JUGA: Iming-iming Pemerintah Agar Warga Jakarta Tak Mudik

Pasalnya, dalam diskusi yang ada, sudah ada rencana agar Jabodetabek diajukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk bisa masuk wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia menjelaskan status PSBB bisa diajukan langsung oleh gubernur wilayah atau Gugus Tugas COVID-19 ke Kementerian Kesehatan. Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan, maka sejumlah rekomendasi per sektor terkait pembatasan operasional atau lainnya akan diberlakukan.

BACA JUGA: Pratikno Sanggah Pernyataan Fadjroel

Hal itu juga berlaku terhadap pembatasan operasional transportasi.

"Jika Jabodetabek memang dinyatakan sebagai karantina kesehatan oleh Kemenkes, maka dari sektor perhubungan dan transportasi kami menyikapinya dengan pengendalian seperti dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (SE BPTJ)," katanya menyinggung surat edaran yang sebelumnya viral diberitakan itu.

Menurut Ridwan, jika ada karantina wilayah seperti itu maka pemerintah harus mengatur agar penyebaran dari kawasan zona merah seperti Jabodetabek tidak meluas ke daerah lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler