Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran Bakal Berimbas pada Devisa Impor 

Senin, 10 April 2023 – 13:23 WIB
Truk sumbu tiga dilarang beroperasi pada momen lebaran 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada momen lebaran 2023 bakal berimbas pada devisa impor. Hal itu disebabkan akan banyaknya barang tertahan di pelabuhan sehingga ada biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil. 

“Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur Hengky Kurniawan dalam keterangan dikutip Senin (10/4).

BACA JUGA: Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2023, Ganjar Siapkan Jalur Tol Fungsional Solo-Yogyakarta

Dia menilai surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Peraturan itu baru terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB. 

"Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Tanggal 17-18  khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.

BACA JUGA: Tips Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Pribadi, Perhatikan Hal Ini Agar Badan Tetap Bugar

Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara, menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari. 

Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua. 

BACA JUGA: Truk Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran, Kelangkaan Air Galon di Jawa Bakal Terjadi Lagi

"Jika itu terjadi, para penerima barang atau importir ini sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off  atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.

Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85 ribu/boks/hari. 

Sementara, untuk tarif  Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp 285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 428.250/boks.

Dia juga mengatakan lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir. Sebab, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan. Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.

"Jadi, jika lewat dari situ kami akan kena denda lagi,”.cetusnya.

Seperti diketahui, pada momen lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk 3 sumbu baik di jalan tol maupun non tol dari tanggal 17 April  hingga 2 Mei 2023.  

"Untuk larangan ini saya kira waktunya terlalu lama dan kemungkinan kami juga bisa terkena biaya demurrage karena pasti akan terlambat mengembalikan peti kemasnya ke pelabuhan karena pelarangan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada momen lebaran.  

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan logistik itu bukan sekadar ekspor impor semata, tetapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga.

 “Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end,” tukasnya.

Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga mengingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya.

 “Jika itu sampai terganggu, jelas itu akan memengaruhi devisa,” katanya.

Begitu juga terhadap para pengusaha, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan ruang bagi mereka agar kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional di pabrik-pabrik mereka. 

“Jadi, pada dasarnya kami sangat mendukung peraturan tersebut jika tidak mengganggu devisa dan menghambat pengusaha,” ucapnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler