Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan

Sabtu, 26 November 2011 – 11:06 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang PerpajakanDirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengungkakan, pihaknya harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan

BACA JUGA: Mandiri Belum Kaji Akuisi Bank Lain



Sebelumnya muncul pendapat dari sejumlah kalangan agar Ditjen Pajak mengumumkan para pembayar pajak terbesar seiring dengan pengumuman daftar orang terkaya di Indonesia
“Pendapat agar Ditjen Pajak mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar tidak dapat dipenuhi,” katanya di Jakarta, Jumat (25/11).

Dijelaskan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya saja, lanjut Dedi, Ditjen Pajak selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes.

Data dan informasi tersebut akan memperkaya basis data Ditjen Pajak yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia

BACA JUGA: Properti Luar Jawa Sangat Potensial

“Yakni KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Besar, untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, majalah Forbes dalam edisi terbarunya mengumumkan 40 orang terkaya di Indonesia
Total 40 miliarder nasional ini ditaksir mencapai USD 85,1 miliar atau sekitar Rp 765,9 triliun

BACA JUGA: Menkeu Kejar Pajak Orang Kaya Baru

Kekayaan miliarder Indonesia tahun ini meningkat 19 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai sekitar USD 71 miliar.

Dalam menghitung kekayaan para miliarder nasional ini, Forbes menggunakan metodologi penelitian dengan menghitung penutupan harga saham dan nilai tukar rupiah pada 11 November 2011Untuk perusahaan tertutup, Forbes menggunakan penilaian dengan membandingkannya dengan perusahaan sejenis yang telah melepas saham ke publik

Berbeda dengan penilaian miliarder Forbes lain di dunia, orang-orang kaya di Indonesia tak hanya dinilai dari kekayaan individu semata, melainkan juga menggambarkan kekayaan dari keluarga(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Energi Terbarukan, PLN Gandeng BPPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler