jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
BACA JUGA: Bantu Pekerja Seni di Masa Pandemi, Kemendikbud Siapkan Pertunjukan Daring
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Namun, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
BACA JUGA: Ini Sederet Langkah Strategis Kemendikbud Cegah Penyebaran Corona
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," kata Hamid.
Dia menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD serta Pendidikan Kesetaraan bisa digunakan untuk melakukan pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
BACA JUGA: Corona Merajalela, Program BKN dan Kemendikbud Malah Sukses
Hamid menyampaikan, alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.
Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," ujar Hamid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola menyampaikan, siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020.
Proses pembelajaran secara daring sudah berjalan beberapa sekolah yang ada di Kota Kupang.
Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Di antaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada. Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.
Benyamin menyampaikan salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet.
"Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru," ujarnya.
Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI dipandang Bunyamin sebagai suatu jalan keluar yang sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus karena wabah Covid-19.
Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Untuk diketahui, Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad