Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga di Desa Wadas Capai 92 Persen

Jumat, 04 November 2022 – 23:25 WIB
Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo. Foto dok BPN

jpnn.com, PURWOREJO - Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo kini telah mencapai 92 persen.

Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11) untuk 194 bidang tanah. Dengan begitu sudah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.

BACA JUGA: Guru Besar IPB Harap Pemerintah Persulit Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang, kini berbalik mendukung.

Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut.

BACA JUGA: Puji Paduan Suara Undip yang Borong Piala di Korsel, Ganjar: Berprestasi & Bukan Kaleng-kaleng

Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan dia tidak mempersoalkan berapa besaran uang ganti rugi yang diterimanya.

"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," ujarnya.

BACA JUGA: Pertamina Renewable Diesel Tekan 70% Emisi Karbon

Riza menerima UGR Rp 3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko.

Senada, Zaenal Arifin juga sempat menolak pembebasan lahan quari dengan keras. Namun, kini dia menerima dan mendapat UGR Rp 8 miliar dari tiga bidang tanahnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan pencairan UGR tahap II dilakukan untuk 194 bidang tanah, dengan total Rp 193 miliar.

Sisa bidang yang masih belum dilepas, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi.

"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," seru Andri.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler