jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membantah pemberian pembebasan bersyarat kepada Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby sebagai barter ekstradisi Adrian Kiki, buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia.
Menurut Denny, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby karena dia memenuhi syarat untuk mendapat itu. "Kalau kita lihat Corby dapat karena dia memenuhi syarat. Adrian itu proses hukum," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Pimpinan DPR: Lanjutkan Revisi KUHAP
Denny menjelaskan Adrian Kiki diekstradisi karena Mahkamah Agung Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
"Kenapa dia (Adrian Kiki) akhirnya diekstradisi pertama dia melawan sampai kita kasasi ke MA Australia dikabulkan. Jadi ini di satu sisi ekstradisi Adrian kiki dikabulkan kan karena Pemerintah Australi karena perintah MA nya menyatakan diektradisi," tandasnya.
BACA JUGA: Suryadharma Yakin 2014 Tahun Kebangkitan PPP
Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005. Dia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Akan tetapi, Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun menjadi tinggal 15 tahun. Ia juga telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Geledah Kantor PPBMN, KPK Sita Uang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Honorer K2 Mulai Hari Ini
Redaktur : Tim Redaksi