jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Komisi III DPR mendengar suara rakyat yang mencurigai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya perlu mengingatkan Komisi III DPR, wajib hukumnya mendengar suara rakyat yang mencurigai revisi KUHAP sebagai upaya melemahkan KPK. Jadi silakan proses revisi berjalan, tapi akomodasi juga aspirasi rakyat," kata Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Suryadharma Yakin 2014 Tahun Kebangkitan PPP
Selain mendengar suara rakyat lanjutnya, dalam prosesnya nantinya, Komisi III DPR juga patut mempertimbangkan keinginan pimpinan KPK agar dilibatkan dalam pembahasan revisi nantinya. Priyo yakin, Komisi III pasti mengindahkan itu semua.
"Aspirasi lembaga swadaya masyarakat saja ditampung DPR, apalagi suara lembaga negara seperti KPK. Yang penting biarkan berproses dulu pembahasan ini. Jangan diragukan dulu," pinta politisi Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Geledah Kantor PPBMN, KPK Sita Uang
Selain itu, selaku pimpinan DPR, Priyo mengaku belum menerima draf pembaruan termutakhir mengenai pembahasan RUU KUHAP. Tapi Priyo tetap menyatakan harapannya agar pembahasan lancar karena DPR di sisi lain juga didesak untuk cepat menyelesaikan RUU.
"Di satu sisi, DPR ini selalu diminta cepat menyelesaikan undang-undang. Akibatnya anggota Dewan yang bolos sering disorot publik. Di sisi lain, dalam kasus revisi KUHAP, baru akan membahas, malah disuruh menghentikan. Ini tidak logis juga," ujar Priyo.
BACA JUGA: Pengumuman Honorer K2 Mulai Hari Ini
Menyikapi pernyataan ICW ada 12 Pasal di KUHAP kalau itu direvisi akan memperlemah KPK, Priyo menyatakan, kajian ICW itu masuk dalam bagian yang nantinya dipertimbangkan secara matang oleh Komisi III.
"Yang prinsip harus dimulai prosesnya, kalau dicurigai terus, apalagi minta dihentikan prosesnya, kapan selesainya masalah tersebut," imbuh Priyo Budi Santoso. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief Tepis Isu Barter Pembebasan Corby
Redaktur : Tim Redaksi