ANGGARAN sebesar Rp 6,2 miliar, digelontorkan untuk pembayaran lanjutan ganti rugi proyek Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2) Meruyautara-Ulujami. Kali ini, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tujuh bidang tanah milik tujuh warga di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Joglo satu orang, Meruyaselatan tiga orang dan Meruyautara, tiga orang.
Namun, pemilik tidak menerima uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan. Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat yang juga menjabat Sekretaris Kota (Seko), Rustam Effendi, mengatakan bahwa pembayaran dengan cara melalui buku tabungan atas nama warga penerima ganti rugi dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pada dasarnya pembayaran ini karena kesadaran warga yang mendukung kelancaran proyek JORR W2. Untuk itu, kami menyampaikan penghargaan kepada tujuh warga tersebut atas kerjasamanya," kata Rustam Rabu (16/5) lalu.
Rustam menambahkan, dengan pembayaran tersebut saat ini dari total 62 bidang tanah di wilayah Kelurahan Joglo, tinggal menyisakan satu bidang tanah yang belum dibayarkan. Kelurahan Meruyautara dari 119 bidang tanah, tinggal 14 bidang tanah yang belum dibayarkan. Sementara di Kelurahan Meruya Selatan, dari 142 bidang tanah kini tinggal satu bidang tanah lagi yang belum dibayar ganti ruginya.
"Sisa sebanyak 16 bidang tanah yang belum dibayarkan karena masih dalam tahap negosiasi antara pemilik lahan dan Bina Marga. Tapi mudah mudahan dalam waktu dekat ini seluruh bidang tanah tersebut dapat kami bayarkan. Agar pembangunan JORR W2 di wilayah Jakarta Barat yang panjangnya mencapai 3,4 kilometer dapat berjalan dengan lancar," terang Rustam. (wok/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Ayam Berformalin Masih Beredar di Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi