jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Lampu Merah Tugu Tani, Jalan Arif Rachman, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/5) lalu. Kedua pelaku berinisial M, 26, dan S, 20.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut kerap beraksi di berbagai daerah.
BACA JUGA: Motif Ayah Bejat Ini Tega Menghabisi Anak Kandung Akhirnya Terungkap, Tak Disangka, Ternyata
"Pelaku ini beraksi lintas daerah. Setelah kami dalami dari sejak pertama kami tangkap yang tercatat ada tiga TKP di Bekasi, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur," kata Setyo di Jakarta, Selasa (25/5).
Setyo menambahkan bahwa para pelaku dalam aksinya selalu membawa senjata tajam. Kedua pelaku pun tidak segan melukai korbannya.
BACA JUGA: Mulyadi dan Hengki Duel Pakai Pedang, Keduanya Berdarah-darah
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial B yang berperan sebagai penadah hasil begal.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Setyo.
Sebelumnya, aksi para pelaku membegal pengendara sepeda motor itu viral di media sosial.
Korban yang merupakan pengemudi ojek online dibegal pelaku saat tengah berhenti di lampu merah Tugu Tani.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Para pelaku langsung merampas motor korban dan mengancam dengan senjata tajam. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi