JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta, justru memberatkan. Dia pun meminta para pengusaha untuk menolak kebijakan tersebut.
"Untuk apa PPATK meminta pengusaha melaporkan transaksi Rp 500 juta. Kan sudah tahu sendiri, pengusaha itu transaksinya memang besar-besar," kata politisi Golkar dari dapil Sulawesi Utara ini, Jumat (17/2).
Ditambahkannya, sah-sah saja kalau PPATK mencurigai ada transaksi mencurigakan misalnya mendukung kegiatan parpol. Namun, bukan berarti mewajibkan pengusaha melaporkan setiap transaksinya ke PPATK.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan saya rasa pengusaha harus menolak itu," tegasnya.
Tanpa melaporkannya pun, lanjut salah satu pendiri kawasan bisnis Mega Kuningan itu, PPATK akan bisa melihat setiap kegiatan transaksi dari rekening pengusaha bersangkutan.
"Kalau transaksinya lewat rekening saya rasa tidak perlu dilaporkan, kan bisa kelihatan jelas aliran dananya. Yang harus dicurigai kalau transaksinya secara tunai dan itu yang perlu dilaporkan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ingin Proses Pembubaran Ormas Dipermudah
Redaktur : Tim Redaksi