Pembelaaan Bagi Korban Kezaliman Denny Indrayana

Yusril Tuding Denny Belokkan Susbtansi Persoalan

Kamis, 08 Maret 2012 – 12:41 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat, memberi ucapan selamat ke Yusril Ihza Mahendra. Denny menganggap Yusril  telah sukses membebaskan para koruptor.

Yusril pun bereaksi balik atas ucapan selamat dari Denny. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan bahwa dirinya hanya membela orang yang diperlakukan seenaknya oleh penguasa, termasuk oleh kebijakan Kementrian Hukum dan HAM yang disokohg Denny Indrayana.

"Siapapun yang dizalimi penguasa  akan saya bela, tidak perduli apa latar belakang mereka, termasuk yang dizalimi Denny Indrayana," kata Yusril melalui Layanan Blackberry Messenger (BBM), Kamis (8/3).

Yusril justru menuding Denny sering mengalihkan substansi persoalan jika sudah tersudut. "Sudah menjadi kebiasaan Denny untuk membelokkan persoalan dengan cara memojokkan lawan debatnya ketika dia terdesak," kata Yusril.

Faktanya, kata Yusril, Kebijakan Kementrian Hukum dan HAM tentang moratorium dan pengetatan narapidana itu sudah sudah diuji oleh pengadilan dan dinyatakan salah. "Kebijakan itu nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Putusan ini harusnya menjadi pelajaran bagi Denny Indrayana, bahwa ini negara hukum. Semua kebijakan penguasa haruslah berdasar atas hukum, bukan atas kemauannya penguasa itu sendiri," tandasnya.

Yusril pun merasa ditempatkan oleh Denny sebagai pembebas koruptor. Meski demikian guru besar ilmu tata negara itu tak mempersoalkannya. Alasannya, bukan kali ini saja Yusril diberi stigma negatif oleh lawan-lawannya.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mencontohkan ketika dirinya diberi stigma pembela komunisme karena membela 300 eks mahasiswa ikatan dinas (Eks Mahid) di Eropa yang dicap komunis oleh penguasa Orde Baru. "Saya dibilang saya pro-PKI. Padahal semua orang tahu saya ini anak Masyumi, musuh utama PKI. Sampai mati saya tetap menentang komunisme, namun jika ada hak-hak orang Komunis yang dizalimi, maka saya wajib membela hak-hak mereka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kemarin (7/3) majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. "Mengadili, menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan. Memerintahkan kepada tergugat (Kementrian Hukum dan HAM) agar segera mencabut objek sengketa (SK Menhuhkam dan tiga surat keputusan tentang pembatalan remisi)," kata Bambang.

Gugatan itu diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Baru Wisma Atlet, Alex Noerdin Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler