jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7).
Dalam sidang kali ini, anak raja dangdut Rhoma Irama itu menyampaikan pembelaannya.
BACA JUGA: Inilah Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Putra Jeremy Thomas
Dalam pembelaannya, Ridho merasa tak bersalah dalam kepemilikan narkoba. Sayangnya, majelis hakim menolak pembelaan tersebut dan mendukung keputusan jaksa penuntut umum (JPU).
“Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Menurut majelis hakim, pihak kuasa hukum Ridho tidak teliti dalam membaca berkas dakwaan. Poin-poin keberatan tim kuasa hukum Ridho terkait barang bukti dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA: Polisi Belum Bisa Simpulkan Pretty Asmara Menyambi Jadi Muncikari
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. Buntut dari dakwaan tersebut, Ridho dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun.
Atas dakwaan tersebut, pihak Ridho menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil assessment dari BNN sebelumnya.
BACA JUGA: 5 Juta Warga Indonesia Jadi Pengguna Narkoba
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya dalam kasus Ridho Rhoma, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah 1 gram, Ridho adalah korban dan harus direhabilitasi.(mg7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu HY, PNS Dinkes Tertangkap Basah Simpan 80 Ribu Pil Haram
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh