Pembelaan Misbakhun untuk Komisi XI DPR soal Batalnya Raker dengan Menkeu

Senin, 09 September 2019 – 23:47 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota parlemen dari Partai Golkar Mukhammad Misbakhun menyampaikan klarifikasi mengenai batalnya rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat lalu(6/9) yang beragendakan pembahasan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL).

Anggota Komisi XI DPR itu menepis kabar yang menyebut Menkeu sampai menunggu selama enam jam untuk raker yang akhirnya batal itu.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Warning Misbakhun kepada Sri Mulyani demi Kehormatan Jokowi

Menurut Misbakhun, rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani itu merupakan rangkaian raker yang membahas RKAK/L. Pada Jumat (6/9) lalu, kata dia, Komisi XI DPR RI sudah menggelar rapat dengan mitra kerjanya sejak pukul 09:00 WIB, antara lain dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan menerima suntikan modal melalui RAPBN 2020, yakni PT Geo Dipa, PT Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multigriya Finance.

"Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Supriyatno dan saya hadir di rapat sejak awal,” katanya, Senin (9/9).

BACA JUGA: Kinerja Tak Menonjol, Sri Mulyani Pantas jadi Menkeu Lagi?

Mendekati pukul 12:00 WIB, rapat diskors untuk salat Jumat dan makan siang. Raker untuk membahas RKAKL baru dilanjutkan pada pukul 13:45 WIB dengan agenda pertanyaan dan pendalaman.

"Semua pertanyaan dan pendalaman selesai pada pukul 15:45 WIB dan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi XI soal pengambilan keputusan," katanya.

Hanya saja, kata dia, Komisi XI DPR RI secara internal memutuskan melanjutkan rapat kerja itu pada pukul 19:00 WIB. Agendanya adalah pengambilan keputusan RKA K/L Kementerian Keuangan 2020 dan PMN APBN 2020.

Menurut Misbakhun, berdasarkan amanah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) maka rapat kerja untuk pengambilan keputusan di komisi harus dihadiri setidaknya oleh dua wakil ketua. "Sekretariat Komisi XI DPR RI juga mengabarkan perkembangannya kepada pihak Kementerian Keuangan," katanya.

Saat Komisi XI DPR menggelar rapat internal, tutur Misbakhun, memutuskan untuk menghadirkan pimpinan lainnya untuk memimpin rapat kerja dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, setiap sekretariat Komisi XI DPR menyampaikan setiap perkembangan dengan sangat baik kepada penghubung dan protokol Kementerian Keuangan.

Misbakhun menjelaskan, aturan dalam UU MD3 yang mensyaratkan rapat komisi harus dihadiri minimal dua orang pimpinan justru untuk memperkuat legitimasi atas persetujuan yang diberikan DPR Kementerian Keuangan. "RKAKL Kementerian Keuangan anggarannya mencapai Rp 44 triliun lebih dan besarnya PMN untuk BUMN Kemenkeu mencapai Rp 54 triliun lebih," sebutnya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, rapat kerja pada Jumat (6/9) merupakan kelanjutan dari rapat kerja sebelumnya yang dilakukan secara maraton hingga dini hari. "Pembatalan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu juga bukan kejadian pertama," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler