Pembelaan Pentolan GNPF soal Penghargaan dari Gubernur Anies untuk Colosseum

Senin, 16 Desember 2019 – 12:50 WIB
Ketua GNPF Ulama Ust Yusuf Muhammad Martak, sedang memberikan keterangan kepada media, bersama dengan jajaran pengurus GNPF lainnya. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak tidak mempermasalahkan langkah Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada Colosseum Jakarta. Menurutnya, penghargaan untuk tempat hiburan malam itu bukan sesuatu yang aneh.

"Jadi saya pikir tidak ada sesuatu yang aneh," kata Martak saat dihubungi jpnn.com, Senin (16/12).

BACA JUGA: Selamat, Diskotek Colosseum Dapat Penghargaan dari Gubernur Anies

Martak meyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan proses ketat sebelum memberikan Anugerah Adikarya Wisata. Salah satunya adalah syarat bahwa penerima penghargaan tersebut merupakan perusahaan yang berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

“Kriteria diberikannya penghargaan itu jelas bahwa perusahaan tersebut punya peran dalam menyerap tenaga kerja, memberikan kontribusi dalam peningkatan pembangunan, berdedikasi dan itu banyak hal," tuturnya.

BACA JUGA: Merasa Bertakwa, Novel 212 Sayangkan Penghargaan Anies untuk Colosseum Jakarta

Walakin, Martak mengharapkan Pemprov DKI di bawah komando Gubernur Anies tetap istikamah dan berani menindak tempat hiburan yang melanggar hukum. "Kami bergarap gubernur istikamah dalam menjalankan tugasnya dan tetap ketat mengawasi tempat hiburan, khususnya tempat yang melanggar dan yang sudah diperingatkan tetapi tetap melanggar," timpal dia.

Sebelumnya Pemprov DKI memberikan penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada Colosseum Jakarta. Piagam penghargaan itu ditandatangani sendiri oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari Anugerah Adikarya Wisata 2019 untuk Colloseum. Pertama karena dedikasinya, sedangkan yang kedua lantaran kinerjanya.

"Kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto.

Lebih lanjut Alberto mengatakan, pemberian penghargaan kepada diskotek tidak menyalahi peraturan. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.

"Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata, kan? Jadi kan enggak ada yang melarang," tutur dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler