Pembelian Gas LPG 3 Kg dengan KTP Supaya Subsidi Tepat Sasaran

Rabu, 24 Januari 2024 – 12:30 WIB
Gas LPG 3 Kilogram. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar keuangan negara Profesor Hamid Paddu menilai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon merupakan kebijakan yang tepat.

Selain sebagai pendataan, mekanisme tersebut juga untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar dinikmati oleh keluarga miskin.

BACA JUGA: Pameran Study in UK Expo 2024 Kembali Digelar, Catat Tanggalnya!

“Agar tepat sasaran. Sifatnya juga pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran,” ujar Hamid.

Menurut Hamid, subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.

BACA JUGA: Webull Indonesia Hadirkan Pengalaman Baru Berinvestasi Saham

Dia memperkirakan, Rp 10 – Rp15 triliun subsidi gas melon terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu.

“Makanya kalau tidak (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran,” serunya.

BACA JUGA: Legislator PKS Minta Pengawasan Pembelian LPG 3 Kilogram Diperketat

Guru besar Universitas Hasanuddin tersebut juga mengatakan, pembelian gas melon dengan menggunakan KTP dan/atau KK, memang bisa mengedukasi kepada masyarakat.

Pasalnya, dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.

Dalam kondisi ini, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp20 ribu.

“Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas,” jelasnya.

Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, maka orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg.

Menurut Hamid, kondisi ini akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” kata Hamid.

Dia meminta masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit. Justru, aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler