Pembelian Pesawat Kepresidenan Dinilai Inkonstitusional

Kamis, 25 Agustus 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA - Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan Nomor 11 Tahun 2011 karena dinilai inkonstitusional

"Bentuk gugatan ini adalah kedudukan hukum dan gugatan warga negara," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi usai memasukan gugatan di gedung MK, Kamis (25/8).

Menurut Uchok, anggaran dalam APBN Perubahan 2011 banyak diperuntukan kepada pemerintah dan DPR daripada dipersembahkan sebesar-besarnya untuk untuk kemakmuran rakyat.  "Postur APBN-P yang masih jauh dari semangat memakmuran rakyat," ujarnya.

Menurut Uchok, hal itu bisa dilihat dari alokasi anggaran dalam APBN Perubahan 2011 yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat malah  diperuntukan buat pembelian green air craft pesawat kepresidenan, pembangunan gedung DPR yang dialokasikan RP 800 miliar, serta kunjungan kerja luar negeri bagi para anggota DPR RI.

Parahnya lagi lanjut Ucok, Anggaran untuk pembelian pesawat tersebut berasal dari utang atau anggaran BA 999.08 (belanja lain-lain) yang terdapat pada Sekertariat Negara sebesar Rp 92 milyar.

"Sedangkan tahun 2012, alokasi anggaran senilai Rp 339 Milyar yang diperoleh dari bentuk utang Promissory Note akan dialokasikan untuk pengadaan pesawat kepresidenan," tandas Uchok

BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Nazar Pilih Diam

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk, Tetap Berikan ASI Eksklusif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler