jpnn.com, MATARAM - Sebagai salah satu daerah pengirim buruh migran terbesar di Indonesia, Provinsi NTB memiliki risiko tinggi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Pembenahan sektor pengiriman hingga penempatan TKI asal NTB menjadi sebuah keharusan dan tak bisa ditunda-tunda.
Penegasan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai memberikan kuliah umum di Universitas Mataram, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Bu Retno Getol Tagih Kompensasi bagi Korban Crane
Retno mengatakan, dengan jumlah TKI yang cukup banyak asal NTB, berarti risiko terjadi TPPO juga tinggi. Apalagi jika pengiriman tenaga kerja tidak dilakukan secara prosedural. TPPO sangat rentan terjadi bila prosedur penempatan dilakukan secara tidak resmi atau ilegal.
Maka kata Menlu Retno, prosedur penempatan inilah yang harus dibenahi, mulai dari proses pengiriman dari daerah hingga ke negara penempatan di luar negeri.
BACA JUGA: Karpet Merah untuk Raja Salman Hasilkan USD 7 Miliar
Ia mengaku, selama ini kerap mendapatkan informasi tentang TPPO langsung dari korban sendiri. Sebab ia membuka layanan pengaduan melalui sms yang bisa diakses langsung oleh setiap warga. Kemudian tim di luar negeri bersama pihak terkait menindaklanjuti, sehingga cepat ditangani.
Sementara dalam acara koordinasi dan bimbingan teknis penanganan masalah WNI di luar negeri bagi pemangku kepentingan di daerah di Hotel Santika Mataram, Menlu Retno menjelaskan, pihaknya menjadikan perlindungan WNI sebagai prioritas politik luar negeri Indonesia.
BACA JUGA: Setahun, Kemlu Selamatkan 76 WNI dari Eksekusi Mati
Ketika seorang WNI melewati batas negara, maka tugas perlindungan menjadi tanggung jawab penuh Kemenlu. Tapi apapun yang terjadi di luar negeri, selalu berkaitan dengan apa yang terjadi di daerah sejak awal pemberangkatannya.
Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah daerah dan kementerian luar negeri sangat dibutuhkan.
”Kita perlu memperbaiki pelayanan dari hulu ke hilir karena sangat erat kaitannya satu sama lain” ungkapnya.
Retno menceritakan, dalam kunjungannya ke Penang dan Johor Baru, Malaysia yang hampir 90 persen tenaga kerja di ladang berasal dari Lombok. Dialog yang dilakukannya dengan warga membuatnya lebih memahami kebutuhan para pekerja imigran dan berusaha mencari solusi bersama.
Ia menargetkan, pelayanan kementerian luar negeri dari tahun ketahun semakin membaik.
Retno menyebutkan, penyelesaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang pada tahun 2016 meningkat menjadi 76 persen, dari tahun sebelumnya 57 persen pada 2015.
Selain itu, Ia juga mengklaim telah membebaskan 65 WNI dari ancaman hukuman mati dan berhasil mengurus pembayaran gaji terlambat pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebesar Rp 284 miliar.
Sebagai salah satu daerah pengirim TKI ke luar negeri terbanyak, Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi mengajukan kerja sama khusus dengan Kementrian Luar Negeri terkait perlindungan TKI asal NTB. Hal itu dikatakan TGB saat bertemu Menlu.
Menurutnya, Menlu dan pemerintah provinsi mungkin bisa membuat MoU atau semacam kerja sama untuk membuat mekanisme tanggap cepat yang dikoordinasikan kementerian luar negeri, sehingga pemerintah daerah juga bisa bergerak cepat menangani setiap kasus.
Ia menyadari kewenangan pemerintah daerah melakukan perilndungan terhadap warganya sangat terbatas, hanya berlaku saat masyarakat berada di dalam daerahnya. Sehingga masalah apapun yang menimpa TKI di luar negeri memerlukan bantuan dari kementerian luar negeri.(ili/r8)
Redaktur & Reporter : Friederich