jpnn.com - jpnn.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menyatakan, kemampuan pemerintah untuk memberi respons cepat dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri diuji sepanjang 2016. Ada 11.065 WNI yang terseret kasus di luar negeri, termasuk yang membawa konsekuensi hukuman mati.
Menurut Retno, sepanjang 2016 lalu pemerintah telah membebaskan 76 WNI dari ancaman hukuman mati. "Pemerintah juga telah menyelesaikan dan memberikan perlindungan kepada 399 orang korban tindak pidana perdagangan orang," ujar Retno dalam pernyataan pers tahunan di kantor Kementerian Luar Negeri , Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
BACA JUGA: Menlu Retno: Posisi Indonesia di LCS Tidak Berubah...
Retno menambahkan, pemerintah juga telah memfasilitasi pemulangan 41.569 WNI dari berbagai negara di dunia. Selain itu, pemerintah mengeluarkan dana Rp 92 miliar guna membayar diat bagi WNI yang terancam hukuman mati, asuransi, gaji dan kompensasi lainnya.
Salah satu contohnya adalah ratusan WNI yang terjebak di berbagai bandara di Tukri saat percobaan kudeta yang gagal pada 15 Juli 2016. Ada 190 mahasiswa Indonesia di Turki yang kelangsungan studi mereka terancam pasca-kudeta sehingga pemerintah pun turun tangan.
BACA JUGA: Berurusan dengan KPK, Anas Flu, Nazaruddin Sakit
“Sementara empat mahasiswa yang sebelumnya ditahan akibat krisis politik di Turki, berhasil dibebaskan," ucap Retno.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Suami Inneke
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Strategi KPK Usut Jejak Setnov di Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Ken Girsang