Pembentukan Lembaga Pengawas Independen Kok Muncul?

Kamis, 15 Februari 2018 – 06:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan lembaga pengawas independen dari unsur internal dan eksternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba muncul dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

Padahal sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas ini diklaim tidak akan dimasukkan dalam rekomendasi.

BACA JUGA: KPK Tidak Setuju Sepenuhnya Laporan Pansus Angket

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengklaim bahwa semua fraksi sebelumnya sudah sepakat lembaga pengawas independen tidak dimasukkan dalam rekomendasi.

“Kami dari Nasdem tidak setuju lembaga pengawas. Jadi itulah kami tidak memerhatikan. Tapi kami sudah sepakat lembaga pengawas tidak dimasukan,” kata Taufiqulhadi usai rapat paripurna DPR.

BACA JUGA: Draf Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK Mana?

Taufiqulhadi pun mengaku kaget, pembentukan lembaga pengawas independen KPK tiba-tiba dibacakan dalam rekomendasi Pansus Hak Angket KPK oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.

“Ini adalah yang dibacakan rekomendasi versi yang lama. Berarti ini adalah sesuatu yang telah disepakati, dan kami tidak setuju,” jelasnya.

BACA JUGA: FPAN: Seharusnya Pansus Hak Angket KPK Berakhir 3 Bulan Lalu

Dia mengatakan mungkin saja pada rapat waktu itu Agun Gunandjar tidak hadir karena tengah menjadi saksi perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Karena mungkin Pak Agun pada waktu itu tidak hadir karena dia menjadi saksi Pak Setnov,” katanya.

Dia mengatakan, sebenarnya seluruh fraksi tidak mempersoalkan isi rekomendasi, kecuali pembentukan lembaga pengawas independen KPK.

“Telah bulat suara agar masalah pengawas tidak masuk,” ungkapnya.

Dia mengatakan akan membicarakan lebih lanjut persoalan ini dengan pimpinan DPR. Taufiqulhadi berharap pimpinan DPR menyikapi persoalan ini.

“Ya kami berharap itu tidak dimasukkan. Kami sudah sepakat,” ujarnya.

Yang jelas, Taufiqulhadi menganggap hal ini sangat aneh. Sebab, dalam rapat semua sudah sepakat tidak memasukkan lembaga pengawas independen KPK.

Karena itu, hasil rapat pun sudah diserahkan ke pimpinan DPR.

“Ini agak aneh juga karena selama ini sudah dikatakan itu tidak masuk. Kami akan konsultasi dengan pimpinan DPR segera,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam salah satu butir rekomendasi yang dibacakan Agun, Pansus kepada KPK menyarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal dan eksternal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: DPR Lanjutkan Pansus Angket KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler