jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menyatakan pembentukan tim seleksi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan hak prerogatif KPU Pusat.
Seperti diketahui, saat ini KPU RI sedang dalam proses rekrutmen tim seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA: KPU Daerah Ini Temukan Banyak KTP Ganda pada Dukungan Bakal Calon DPD RI
Yayan menjelaskan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk membentuk tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dia menyebutkan dalam undang-undang tersebut tidak mencantumkan keharusan KPU untuk melakukan rekrutmen tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara terbuka.
BACA JUGA: Wanita Emas Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
"Artinya, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh KPU RI, sebab pembentukan tim seleksi KPUD adalah hak prerogatif KPU RI," kata Yayan dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Dia menjelaskan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mewajibkan pembentukan tim seleksi KPUD sesuai dengan kriteria yang mencakup kompetensi dalam bidang kepemiluan, dapat melaksanakan tugas secara terbuka dan partisipatif serta memperhatikan keadilan gender.
Yayan juga menyebutkan KPU RI telah menyatakan bahwa proses rekrutmen anggota tim seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan tetap objektif, meskipun dilakukan secara tertutup.
Menurut dia, masyarakat tetap diberikan ruang untuk melakukan pengawasan dan memberikan tanggapan terkait dengan rekrutmen anggota timsel KPUD.
"Jadi, tidak perlu menghabiskan energi memperdebatkan metode pembentukan tim seleksi KPUD. Sebab, yang paling penting adalah masyarakat aktif mengawasi akuntabilitas KPU dalam membentuk tim seleksi agar sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan undang-undang," pungkas Yayan.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra