jpnn.com, BENGKULU TENGAH - KPU Kabupaten Bengkulu Tengah temukan 43 Kartu Tanda Penduduk atau KTP ganda pada berkas dukungan bakal calon DPD RI di wilayah itu.
Dukungan menggunakan KTP ganda itu diketahui saat KPU setempat melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon (balon) anggota DPD RI di sana.
BACA JUGA: 29 Bakal Calon DPD RI di Sulsel Belum Memenuhi Syarat, Ada 3 Petahana
Proses verifikasi administrasi dilakukan sejak 30 Desember 2022 lalu hingga saat ini.
"Dari verifikasi yang dilakukan ditemukan 43 KTP dukungan ganda dari para peserta Balon DPD RI," kata Komisioner KPU Bengkulu Tengah Mulyadi, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Ssst, Bawaslu Lampung Temukan Indikasi Kecurangan Syarat Bakal Calon DPD RI
Walakin, temuan KTP ganda itu belum final karena masih menunggu klarifikasi dari bakal calon anggota DPD RI.
Para bakal calon anggota DPD RI tersebut dapat melengkapi berkas pada masa perpanjangan proses verifikasi administrasi.
BACA JUGA: Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
Bagi bakal calon yang ditemukan adanya KTP ganda dalam syarat dukungannya dan tidak memberikan tanggapan, maka dukungan ganda itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Di samping dukungan ganda, TMS itu berlaku bagi data dukungan seperti kepemilikan KTP berstatus ASN, TNI, dan Polri," ucap Mulyadi.
Dia menyebut 43 KTP ganda tersebut berasal dari 11 bakal calon DPD RI dan terdapat enam data ganda identik atau ganda dalam satu dukungan bakal calon.
Berikut balon DPD RI yang ditemukan ada KTP ganda ialah Abdullah Haris Ma'mun sebanyak empat KTP, Ahmad Kenedi empat KTP, Deftri Hardianto tiga KTP, Destita Khairilisani tiga KTP.
Lalu, Edi Agusdin lima KTP, Elisa Ermasari lima KTP, Imron Rosadi satu KTP, Leni Haryati Jhon Latif satu KTP, Patrice Rio Capela tujuh KTP, Rahimandani tiga KTP dan Sultan B Najamuddin tujuh KTP.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam