Pembentukan Tujuh Kabupaten Baru Disahkan

Jumat, 14 Desember 2012 – 16:04 WIB
JAKARTA -- Jumlah kabupaten di Indonesia bertambah lagi. Ini setelah rapat paripurna DPR, Jumat (14/12), mengesahkan tujuh Rancangan Undang-undang (RRU) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan menjadi UU.

Tujuh DOB itu adalah Kabupaten Mahakam Hulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie itu akhirnya sepakat menyetujui tujuh RUU DOB itu menjadi UU, setelah mendengarkan pemaparan Ketua Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Sontak saja, pengesahan RUU itu disambut gembira oleh masyarakat dari kabupaten-kabupaten baru tersebut yang memenuhi ruang rapat paripurna DPR.

Mendagri Gamawan Fauzi yang mewakili pemerintah dalam sambutannya menyatakan bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan DOB. Pertama, DOB dimaksudkan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bukan hanya untuk pemekaran semata, tapi untuk membuat pelayanan publik lebih baik dan pembangunan berorientasi masyarakat," kata Gamawan.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menyebutkan, dampak dari DOB adalah alokasi pendanaan infrastruktur yang tentu akan membebani keuangan negara. Menurutnya, dana akan diberikan kepada DOB sesuai kemampuan keuangan negara.

Ia mengatakan, dari evaluasi menyeluruh pemerintah terhadap DOB, masih ditemukan banyak APBD yang dipergunakan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Misalnya, banyak bangunan gedung pemerintah yang megah, biaya kedinasan yang terlalu berlebihan. "Sehingga saya berharap masyarakat dan DPRD awasi aktif pengelolaan APBD," pungkas Gamawan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-Mendagri Setuju Tujuh Kabupetan Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler