Pemberangkatan Jemaah Umrah Dimulai 8 Januari, Perhatikan Ketentuannya

Kamis, 06 Januari 2022 – 20:56 WIB
Ilustrasi jemaah umrah dari Indonesia. Foto: Yessy Artada

jpnn.com, JAKARTA - Pemberangkatan jemaah umrah akan dibuka kembali pada 8 Januari. Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 pun terus dilakukan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

BACA JUGA: Menag: Jemaah Umrah Indonesia Sudah Diizinkan Arab Saudi, Desember Siap Berangkat

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022," kata Dirjen Hilman dikutip dari laman Kemenag, Kamis (6/1).

Selama masa pandemi Covid-19, lanjutnya, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Umrah Perdana Segera Diberangkatkan, Anggota DPR Mengingatkan Hal Penting

"Baik di tanah air maupun Arab Saudi, dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang.

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas kementerian/lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

BACA JUGA: Kemenag Tunda Lagi Pemberangkatan Jemaah Umrah 2021, Dirjen PHU: Ini Pahit

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman.

Dia menambahkan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

Hilman mengungkapkan pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler