Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 11 Juni 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik di tanah air untuk meningkatkan kualitasPaling tidak, ini terlihat dari meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 2,0 pada 2004 menjadi 2,6 pada 2008.

Menurut Plh Sekretaris Kementerian Negara PAN Herry Yana Sutisna dalam rilisnya tertanggal 11 Juni 2009 yang dikirimkan ke JPNN, untuk memperoleh hasil yang lebih baik lagi, diperlukan partisipasi nyata dari semua pihak, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan.

”Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bangkit bersama, bersatu berantas korupsi dengan segenap cara yang konkret dan operasional,” ujarnya

BACA JUGA: Amankan Sumber Daya Laut, DKP Siap Lakukan Operasi Terpadu


Diingatkan, upaya-upaya tersebut  harus merupakan bagian dari suatu tatanan kesisteman yang bersifat holistik, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat
Misalnya, adanya sikap permissive dari masyarakat terhadap perilaku koruptif dalam bentuk pungutan liar, merupakan kendala serius dalam memecahkan fenomena korupsi secara holistik dan komprehensif.

Menurut Herry Yana, pembenahan secara menyeluruh itu diperlukan untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi, termasuk pemberian renumerasi yang memadai bagi PNS, dibarengi penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku korupsi.

”Disusunnya Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PKMA – APIP) dimaksudkan untuk memecahkan berbagai permasalahan, antara lain ketidak efektifan pengawasan intern,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Herry Yana, proses audit yang tidak transparan, kualitas integritas pengendali teknis dan pengendali mutu audit yang kurang memadai

BACA JUGA: Penjual Kosmetik Palsu Masih Tenang

“Sayangnya, saat ini belum ada pedoman kendali mutu audit APIP yang terdiri dari  terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, Inspektorat, Inspektorat Pemerintah Provinsi, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sesmen PAN menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh implementasi program aksi yang bersifat formalitas.  ”Lebih dari itu, harus ditunjang dengan komitmen yang tinggi, konsistensi dan integritas para pelaksananya,” tandasnya
(esy/JPNN)

BACA JUGA: 2010, DKP Targetkan Produksi Ikan 13,36 Juta Ton

BACA ARTIKEL LAINNYA... PONDs dan OLAY Palsu Picu Kanker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler