"BPOM memerintahkan agar seluruh Balai POM di Indonesia segera menarik dan memusnahkan 70 item produk kosmetik berbahaya tersebut," jelas Ketua BPOM, Husniah Rubiah dalam jumpa pers, Kamis (11/6)
BACA JUGA: PIB Ancam Sweeping Warga Malaysia
BPOM mengimbau agar masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang sudah terbukti mengandung bahan berbahaya tersebut.Selain dua produk tersebut, juga terdapat produk yang kerap dijumpai di pasaran terutama kosmetik rias wajah dan rias mata bermerk Natural Belle, Detox, Ginzu Strawberry, perwarna rambut dan sabun.
Produk palsu ini, dapat dijumpai dipasaran dengan harga jauh lebih murah dan kemasan yang kurang cerah dari produk asli
BACA JUGA: Mantan Jenderal Kecam Gubernur Jatim
BACA JUGA: Malaysia Janji Kurangi Patroli di Ambalat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Lambat, Antasari Bisa Bebas
Redaktur : Tim Redaksi